Suara.com - Tsania Marwa, sebagai korban ibu yang tidak mendapatkan haknya sebagai pemegang hak asuh anak hadir sebagai saksi di sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar pada hari ini, Senin (18/3/2024).
Sidang tersebut membahas soal peninjauan ulang terhadap Pasal 330 KUHP tentang pengambilan paksa seorang anak dari orangtua atau walinya.
Tsania Marwa ditunjuk sebagai saksi oleh PPAI (Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia) yang merupakan pemohon.
![Tsania Marwa hadir sebagai saksi sidang Mahkamah Konstitusi kasus perebutan hak asuh anak, Senin (18/3/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/18/50729-tsania-marwa.jpg)
Tsania Marwa hadir bersama lima ibu-ibu pemohon. Di ruang sidang, aktris 32 tahun itu menceritakan pengalamannya saat berkasus dengan mantan suaminya, Atalarik Syah.
Saat itu kedua anak Tsania Marwa, Syarif dan Shabira direbut paksa oleh pihak Atalarik Syah dari kediaman Tsania. Sang aktris masih belum bisa berkumpul bersama anak-anaknya meskipun sudah memperoleh hak asuh sejak 2019.
Ibu dua anak itu lalu menceritakan perasaannya saat memberikan kesaksian. Meskipun gugup karena harus kembali menceritakan kasusnya, namun dia menguatkan diri dengan tekad memperoleh keadilan.
"Ketika saya ditunjuk sebagai saksi, pastinya perasaan saya campur aduk. Yang pertama saya ada perasaan tegang, ada perasaan takut juga," kata Tsania Marwa usai menjalani persidangan.
"Tapi saya menguatkan diri saya bahwa niat saya semata-mata hanya ingin menjadi bagian dari keadilan untuk ibu-ibu di Indonesia yang mengalami hal yang sama seperti saya, yang sudah memiliki hak asuh tapi tetap tidak bisa bersama anak-anaknya," tuturnya menyambung.
![Tsania Marwa hadir sebagai saksi sidang Mahkamah Konstitusi kasus perebutan hak asuh anak, Senin (18/3/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/18/29725-tsania-marwa.jpg)
Sebagai orang yang berkasus dengan perebutan hak asuh anak selama tujuh tahun, Tsania Marwa berharap besar agar keadilan bisa diperoleh melalui kejelasan hukum.
"Saya perjuangin hak asuh bertahun-tahun, kenapa cuma seperti secarik kertas tanpa kekuatan apapun. Padahal itu hak asuh dikeluarkan oleh MA, yang merupakan (lembaga) hukum tertinggi di Indonesia, jadi seperti 'kenapa ini? Ada yang salah di mana?" ucap Tsania.