Suara.com - Pihak Pondok Pesantren Al-Anshar menjawab klaim ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid soal statusnya sebagai pemilik tanah sengketa di Pekanbaru, Riau. Mereka memastikan klaim ayah Atta tidak benar.
“Kalau tanah itu diklaim miliknya, itu keliru,” ujar pengacara Pondok Pesantren Al-Anshar, Dedek Gunawan dalam sesi jumpa pers di Menara 165, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Pihak Pondok Pesantren Al-Anshar pun turut meminta ayah Atta Halilintar menunjukkan bukti konkrit atas kepemilikan tanah sengketa tersebut. Sebab dalam tayangan podcast yang beredar, baru terdapat klaim verbal soal status ayah Atta sebagai pemilik tanah.
“Kalau benar tanah itu dibeli, dibelinya dari siapa, dengan apa cara bayarnya. Tolong tunjukkan juga dalam amar putusan pengadilan bahwa pemilik tanah itu adalah Anofial Asmid, karena dalam amar putusan, kami tidak melihat itu,” kata Dedek Gunawan.
Berbeda dari ayah Atta Halilintar, pihak Pondok Pesantren Al-Anshar dapat menunjukkan bukti bahwa tanah sengketa itu dibeli tahun 1993 oleh salah satu anggota mereka yang bernama Firdaus. Pembelian dicatat oleh notaris asal Malaysia, saat yayasan masih bersama Al-Arqom.
“Kami bisa menunjukkan bukti bahwa tanah itu dibeli oleh perorangan anggota yayasan Al-Anshar, yang pada saat itu bernama Al-Arqom. Di notaris Malaysia, disebutkan yang melakukan pembayaran adalah Tuan Firdaus, salah satu anggota yayasan,” jelas Dedek Gunawan.
Hingga saat ini, sertifikat tanah pun masih di bawah penguasaan yayasan Al-Anshar. Kalau memang benar tanah itu milik ayah Atta Halilintar, mestinya ia tidak perlu mengajukan gugatan saat ingin meminta balik sertifikat itu, seperti yang saat ini sedang dilakukan.
“Dalam sengketa atau perkara, jika telah ditetapkan inkrah oleh pengadilan, maka upaya lebih lanjut adalah tanah itu akan diambil secara paksa melalui pengadilan dengan cara permohonan eksekusi,” papar Dedek Gunawan.
“Pertanyaannya, kenapa beliau malah menggugat? Kalau benar beliau pemilik tanah itu dan sudah ditetapkan oleh pengadilan, seharusnya buat permohonan eksekusi buat mengambil kembali sertifikat tanah itu, tidak perlu menggugat,” imbuhnya.
Baca Juga: Koar-koar Dibela 10 Pengacara Hadapi Kasus Tanah, Bripka Madih: Nilainya Ibadah, Panggilan Hati
Dengan demikian, pihak Pondok Pesantren Al-Anshar meminta ayah Atta Halilintar berhenti menggiring opini publik dan bersikap seakan-akan dirinya korban. Jauh lebih arif menurut mereka untuk ayah Atta bisa duduk bersama dan menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan.
“Biar bagaimanapun kan masih saudara sesama Muslim,” ucap Dedek Gunawan.
Sebelumnya diberitakan, ayah Atta Halilintar dituding mengklaim tanah Pondok Pesantren Al-Anshar senilai Rp26 miliar secara sepihak.
Masalah bermula setelah ayah Atta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 23 Januari 2024 atas sertifikat tanah tersebut. Menurut versi pihak Pondok Pesantren Al-Anshar, tanah itu dulunya dibeli secara kolektif dan dipergunakan untuk kepentingan yayasan