"Nove bilang, 'Uang Rp 1,5 miliar saya keluarkan tapi kamu pura-pura berutang dengan staf saya. Istri saya tidak kasih kalau saya kirim semua'," ujar Rea Wiradinata dalam pernyataan resminya di kawasan Jakarta Selatan pada Sabtu (3/2/2024).
Noverizky Jawab Bantahan Rea Wiradinata
Terkini, Noverizky juga memberikan keterangan atas bantahan Rea Wiradinata tersebut.
"Lah, kalau pura-pura ngutang, tidak mungkin saya menang PKPU lawan Rea," kata Noverizky ditemui di Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat (15/3/2024).
Ia menambahkan, "Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memutuskan, Rea dalam status PKPU. Artinya Rea benar berhutang sama saya. Tidak mungkin diputuskan hakim, kalo cuma utang pura-pura."
Dalam surat keputusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noverizky atas Rea.
Pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak putusan itu dibacakan yakni Rabu, 25 November 2023.
Di samping itu, Noverizky juga telah melaporkan Shaheen ke Polda Metro Jaya, 31 Juli 2023. Kasusnya, terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Sejauh ini, Shaheen sudah dua kali dipanggil, namun mangkir dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Ibu Bella Shofie Meninggal Dunia, Ayu Ting Ting Disebut Sudah Lamaran
"Karena tidak hadir, dia terancam mendapat status tersangka," tutur Noverizky.