Suara.com - Kisruh selebgram Rea Wiradinata dan Noverizky Tri Putra masih berlangsung. Ini terkait dengan sengketa uang Rp 2,5 miliar.
Noverizky Tri Putra Pasaribu awalnya memiliki klien bernama Mohammad Shaheen bin Sidek. Kala itu, Shaheen diketahui memiliki masalah hukum.
Shaheen mengenalkan Rea Wiradinata kepada Noverizky. Klaimnya, sang selebgram bisa membantu masalah hukum lelaki asal Malaysia tersebut.
Masalah bergulir saat Rea Wiradinata mengatakan Shaheen menitipkan Rp 2,5 miliar kepada Noverizky.
Baca Juga: Ibu Bella Shofie Meninggal Dunia, Ayu Ting Ting Disebut Sudah Lamaran
Padahal, titipan tersebut adalah bayaran atas jasa Noverizky selaku kuasa hukum untuk kasus Shaheen.
Kasus tersebut sebenarnya sudah ditangani Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Noverizky mengklaim, Rea Wiradinata mengaku meminjam uang dari dirinya.
Tapi dalam klarifikasi, Rea Wiradinata justru membantah klaim Noverizky.
Rea Wiradinata mengatakan, mendapat transferan uang dari Noverizky Rp 1 miliar dan sekretarisnya, Arif Budiman Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Bantah Utang Rp 2,5 Miliar, Rea Wiradinata Mantap Polisikan Noverizky Tri Putra Pasaribu Pekan Depan
Rea Wiradinata bilang saat ditransfer, Noverizky malah menuliskan 'Titipan Dana Utang Piutang'.
"Nove bilang, 'Uang Rp 1,5 miliar saya keluarkan tapi kamu pura-pura berutang dengan staf saya. Istri saya tidak kasih kalau saya kirim semua'," ujar Rea Wiradinata dalam pernyataan resminya di kawasan Jakarta Selatan pada Sabtu (3/2/2024).
Noverizky Jawab Bantahan Rea Wiradinata
Terkini, Noverizky juga memberikan keterangan atas bantahan Rea Wiradinata tersebut.
"Lah, kalau pura-pura ngutang, tidak mungkin saya menang PKPU lawan Rea," kata Noverizky ditemui di Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat (15/3/2024).
Ia menambahkan, "Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memutuskan, Rea dalam status PKPU. Artinya Rea benar berhutang sama saya. Tidak mungkin diputuskan hakim, kalo cuma utang pura-pura."
Dalam surat keputusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noverizky atas Rea.
Pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak putusan itu dibacakan yakni Rabu, 25 November 2023.
Di samping itu, Noverizky juga telah melaporkan Shaheen ke Polda Metro Jaya, 31 Juli 2023. Kasusnya, terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Sejauh ini, Shaheen sudah dua kali dipanggil, namun mangkir dalam pemeriksaan.
"Karena tidak hadir, dia terancam mendapat status tersangka," tutur Noverizky.