Suara.com - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid melalui kuasa hukumnya, Lucky Omega Hasan dan pihak manajemen Gen Halilintar, Jejen Jaenudin akhirnya buka suara terkait tudingan melakukan sengketa tanah pondok pesantren Al-Anshar di Pekanbaru, Riau.
Sebelumnya, masalah sengketa tanah ini sudah muncul sejak puluhan tahun lalu. Namun, masalah ini kembali memanas setelah ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru, 23 Januari 2024.
Lucky Omega, kuasa hukum ayah Atta Halilintar menjelaskan kliennya, Halilintar Anofial Asmid mengajukan gugatan itu setelah berulang kali dilaporkan hingga dituding melakukan sengketa tanaholeh pihak pondok pesantren Al Anshar di Pekanbaru, Riau.
Ayah Atta Halilintar mengajukan gugatan ini tidak hanya untuk pihak yayasan, tetapi juga seorang oknum dari yayasan tersebut.
"Jadi dalam konteks ini pak Hali itu melakukan gugatan 2024 awal, kami ajukan gugatan ke dua pihak, perorangan dan yayasan," kata Lucky, kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid dalam Youtube Need A Talk, Jumat (15/3/2024).

Namun, gugatan yang diajukan oleh ayah Gen Halilintar ini bukan perkara sengketa tanah lagi, melainkan menuntut pihak yayasan untuk mengembalikan sertifikat tanah yang sudah ditetapkan menjadi miliknya.
"Yang kami ajukan gugatan itu sebenarnya bukan sengketa pertanahan lagi, karena sengketa tanah sudah selesai, sudah memiliki kekuatan hukum tetap, ingkrah dan ditetapkan sertifikat dua bidang tanah di Pekanbaru itu milik pak Halilintar," kata Lucky.
Lucky menggatakan Halilintar Anofial Asmid, ayah Atta Halilintar mengajukan gugatan tersebut juga setelah dirinya ditetapnya sebagai pemilik sah atas 2 bidang tanah yang dijadikan pondok pesantren Al Anshar di Pekanbaru, Riau tersebut.
Bahkan, penetapan ayah Atta Halilintar sebagai pemilik sah 2 bidang tanah yang digunakan oleh yayasan tersebut sudah kuat secara hukum. Namun, pihak yayasan justru belum memberikan sertifikasi tersebut pada Halilintar Anofial Asmid.
"Kami gugat itu karena setelah pak Halilintar dinyatakan sebagai pemilik sah atas 2 bidang tanah itu, sertifikatnya dikuatkan oleh pengadilan. Kami minta baik-baik untuk dikembalikan sertifikatnya," jelas Lucky.