Suara.com - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid melalui kuasa hukumnya, Lucky Omega Hasan dan pihak manajemen Gen Halilintar, Jejen Jaenudin akhirnya buka suara terkait tudingan melakukan sengketa tanah pondok pesantren Al-Anshar di Pekanbaru, Riau.
Sebelumnya, masalah sengketa tanah ini sudah muncul sejak puluhan tahun lalu. Namun, masalah ini kembali memanas setelah ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru, 23 Januari 2024.
Lucky Omega, kuasa hukum ayah Atta Halilintar menjelaskan kliennya, Halilintar Anofial Asmid mengajukan gugatan itu setelah berulang kali dilaporkan hingga dituding melakukan sengketa tanaholeh pihak pondok pesantren Al Anshar di Pekanbaru, Riau.
Ayah Atta Halilintar mengajukan gugatan ini tidak hanya untuk pihak yayasan, tetapi juga seorang oknum dari yayasan tersebut.
"Jadi dalam konteks ini pak Hali itu melakukan gugatan 2024 awal, kami ajukan gugatan ke dua pihak, perorangan dan yayasan," kata Lucky, kuasa hukum Halilintar Anofial Asmid dalam Youtube Need A Talk, Jumat (15/3/2024).
Namun, gugatan yang diajukan oleh ayah Gen Halilintar ini bukan perkara sengketa tanah lagi, melainkan menuntut pihak yayasan untuk mengembalikan sertifikat tanah yang sudah ditetapkan menjadi miliknya.
"Yang kami ajukan gugatan itu sebenarnya bukan sengketa pertanahan lagi, karena sengketa tanah sudah selesai, sudah memiliki kekuatan hukum tetap, ingkrah dan ditetapkan sertifikat dua bidang tanah di Pekanbaru itu milik pak Halilintar," kata Lucky.
Lucky menggatakan Halilintar Anofial Asmid, ayah Atta Halilintar mengajukan gugatan tersebut juga setelah dirinya ditetapnya sebagai pemilik sah atas 2 bidang tanah yang dijadikan pondok pesantren Al Anshar di Pekanbaru, Riau tersebut.
Bahkan, penetapan ayah Atta Halilintar sebagai pemilik sah 2 bidang tanah yang digunakan oleh yayasan tersebut sudah kuat secara hukum. Namun, pihak yayasan justru belum memberikan sertifikasi tersebut pada Halilintar Anofial Asmid.
"Kami gugat itu karena setelah pak Halilintar dinyatakan sebagai pemilik sah atas 2 bidang tanah itu, sertifikatnya dikuatkan oleh pengadilan. Kami minta baik-baik untuk dikembalikan sertifikatnya," jelas Lucky.
Karena itu, Halilintar Anofial Asmid merasa tersinggung dengan sikap pihak yayasan yang justru menggugatnya dan menudingnya melakukan sengketa tanah. Padahal tanah tersebut memang miliknya yang dibeli semasa muda.
Di sisi lain, ayah Atta Halilintar merasa tersinggung karena pihaknya sudah membebaskan pihak yayasan menggunakan lahannya untuk kepentingan pendidikan selama bertahaun-tahun, tetapi justru menudingnya ingin merebut tanah.
"Pak Hali kaget dan tersingung karena selama ini tidak masalah tanah digunakan untuk kepentingan pendidikan, tapi 2018 beliau digugat," ujar Lucky.
"Itu kan tanah pak Halilintar, atas nama pak Halilintar yang susah payah membelinya waktu masih muda. Kemudian singkat cerita tanah ini diperuntukan pendidikan sosial," sambung Jejen, manajemen Gen Halilintar.
Anehnya lagi, pihak Halilintar Anofial Asmid juga heran pihak yayasan menuntut perubahan nama dalam sertifikat tanah tersebut dari ayah Atta Halilintar menjadi salah satu oknum yayasan.
"Lucunya, gugatan itu menuntut dua sertifikat pak Hali itu dibatalkan. Ironinya lagi, mereka juga minta pemiliknya diganti menjadi salah satu penggugat itu. Jadi nama perorangan, bukan nama yayasan lagi," kata Lucky.
"Framingnya yang ada seolah-olah abi mengambil aset yayasan atau pondok pesantren. Padahal kebalikannya aset abi diambil oknum yayasan," lanjut Jejen.