Pisahkan Amy dengan Buah Hatinya, Tisya Erni Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 13 Maret 2024 | 16:24 WIB
Pisahkan Amy dengan Buah Hatinya, Tisya Erni Terancam 10 Tahun Penjara
Potret Seksi Tisya Erni (Instagram/@erni_tisya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Isu perselingkuhan pedangdut Tisya Erni dengan Aden Wong, suami Amy WNA Korea masih menjadi sorotan publik.

Apalagi, Tisya Erni yang diduga sebagai orang ketiga ikut membantu Aden Wong memisahkan Amy dengan ketiga anaknya, terutama bayinya yang masih membutuhkan ASI.

Menurut pengacara Togar Situmorang, keterlibatan Tisya Erni dalam kisruh rumah tangga Aden Wong dan Amy ini bisa membuatnya dijerat pasal berlapis.

Togar Situmorang mengatakan Amy bisa melaporkan Tisya Erni dengan pasal pencurian anak, pasal menghalang-halangi ibu kandung memberikan ASI, perzinaan hingga provokator.

Baca Juga: Rebut Aden Wong dari Amy, Gaji Tisya Erni Jadi Asisten Pribadi Capai Puluhan Juta

Karena dalam video yang beredar di media sosial, Tisya Erni terlihat menggendong bayi Amy dan tidak membiarkan pihak dari istri Aden Wong mengambil atau menyentuh anaknya tersebut.

Amy - Tisya Erni (TikTok)
Amy - Tisya Erni (TikTok)

Bahkan, Tisya Erni justru menghindar ketika Amy berusaha mengejarnya untuk melihat dan mendapatkan anaknya tersebut di rumah sakit.

"Tisya Erni atau penyanyi dangdut ini bisa dilakukan dengan pasal berlapis terkait pencurian anak, pasal menghalang-halangi ibu kandung memberikan ASI eksklusifnya, perzinaan dan dugaan provokator," kata Togar Situmorang dilansir dari YouTube, Rabu (13/3/2024).

Jika Tisya Erni dijerat pasal berlapis tersebut, Togar Situmorang mengatakan pedangdut yang pernah digosipkan dengan Sule itu bisa terancam hukum penjara yang cukup lama.

"Jika terbukti, ini ancamannya lumayan tinggi di atas 10 tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga: Dituding Selingkuh, Amy BMJ Bongkar Fakta Menohok: Saya Selalu Tinggal Bersama Mertua

Di samping itu, Togar Situmorang berharap pihak kepolisian bisa memberikan perlindungan terhadap hak-hak Amy sebagai WNA Korea.

"Dalam hal ini, pihak kepolisian bisa secara komprehensif melindungi hak-hak warga negara asing, terutama ini adalah warga negara Korea," kata Togar Situmorang.

Apalagi, Amy juga seorang ibu yang posisinya sudah lemah secara keuangan dan dipisahkan oleh anak-anaknya.

"Dia seorang ibu punya anak, di mana harga dirinya sudah terkoyak karena diduga suaminya selingkuh. Posisi hari ini sang ibu tidak berdaya secara keuangan," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI