Suara.com - Kisruh sengketa tanah Rp 26 miliar antara ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid dan pihak yayasan, menemui titik terang. Sebab ada pengajuan damai dari salah satu pihak.
Pihak tersebut adalah dari yayasan, yang mau berdamai. Bahkan mereka menyanggupi untuk membayar uang yang telah dikeluarkan ayah Atta Halilintar buat tanah seluas 1,9 hektar tersebut.
"Adapun damai itu adalah, semua biaya yang beliau keluarkan akibat adanya sengketa tanah ini, akan diganti oleh pihak yayasan," kata Dedek Gunawan, pengacara dari pihak pondok pesantren dalam konferensi pers di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Senin (12/3/2024).
Setelah yayasan memberikan pengembalian uang, mereka berharap agar Anofial Asmid mengganti nama kepemilikan tanah tersebut.
Di mana awalnya adalah atas namanya, menjadi seseorang yang ditunjuk yayasan sebagai perwakilan.
"Nah, nama di sertifikat itu kan miliki beliau, hendaknya dikembalikan dengan nama yayasan, atau nama yang ditunjuk yayasan. Bisa pada Saepuloh atau Hendrawan," kata pengacara ponpes.
Sebagai informasi, pihak yayasan mengatakan, tanah tersebut tidak murni milik Anofial Asmid.
Dulunya, tanah tersebut dibeli secara kolektif oleh pengurus yayasan. Karena saat itu Anofial Asmid berstatus ketua, maka kepemilikan atas nama dirinya.
"Terbitlah sertifikat atas nama beliau. Tapi tetap, tanah tersebut aset yayasan," jelas pengacara pondok pesantren.
Upaya damai ini sebenarnya telah dilakukan pada 2005. Kala itu, Anofial Asmid bersedia menyerahkan surat tanah tersebut kepada Dokter Risda, perwakilan yayasan.
"Namun sebelum sempat dikembalikan, penerima kuasa meninggal dunia," ucap Dedek Gunawan.
Sehingga pengalihan aset tanah pondok pesantren tersebut otomatis batal.
Upaya kembali dilakukan saat perwakilan yayasan datang ke rumah Anofial Asmid. Dengan kasar, bapak 11 anak itu malah marah-marah kepada mereka.
"Sikapnya malah marah-marah, diminta keluar, kalau enggak keluar, akan dipanggilkan satpam untuk mengeluarkan (perwakilan) yayasan," ujar Saepuloh, pengurus yayasan.