Suara.com - Ayah Atta Halilintar diam-diam telah mengajukan gugatan secara perdata dalam kisruh tanah pesantren. Berkasnya sudah didaftarkan sejak 23 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Melansir SIPP di laman website PN Pekanbaru, ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid menggugat dua pihak. Pertama, seorang laki-laki bernama Saepuloh dan Pondok Pesantren Al Anshar Pekanbaru.
Isinya, Anofial Asmid sebagai penggugat hendak meminta sertifikat tanah dikembalikan kepada dirinya.
"Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 kepada Penggugat," demikian keterangan tersebut yang diakses pada Selasa (12/3/2024).
Bersamaan dengan permintaan penyerahan surat, Anofial Asmid juga mengesahkan tanah tersebut sebagai miliknya.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek tanah milik Penggugat dengan identitas sertifikat hak milik," katanya.
Karena ini, Anofial Asmid sekaligus memerintahkan kepada tergugat satu dan dua untuk menyerahkan penguasaan objek tanah.
Selain meminta surat, Anofial Asmid juga menuntut ganti rugi materil dan imateriil.
"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat sejumlah Rp. 29.762.000.000," bunyinya.
"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian imateriil Penggugat sejumlah Rp. 10.000.000.000," tulisnya lagi.
Bahkan ada denda keterlambatan atas pembayaran kerugian ini Rp 1.000.000 setiap harinya.
Proses atas gugatan ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mediasi pun telah dilakukan pada Kamis (29/2/2024) namun hasilnya gagal.
Sebelum Anofial Asmid mengajukan gugatan, ia sebenarnya telah lebih dulu digugat oleh lawannya, Saepuloh pada Februari 2020.
Hal ini karena Saepuloh sebagai perwakilan yayasan merasa, tanah tersebut adalah milik yayasan. Bukan pribadi kepunyaan Anofial Asmid, ayah Atta Halilintar.
Kemarin, pihak pondok pesantren memberikan klarifikasi terkait asal usul tanah tersebut.
"Pada 1993, tanah itu dibeli secara kolektif dan akhirnya menjadi milik yayasan," kata pengacara dari perwakilan pondok pesantren Al Anshar, Sedekah Gunawan di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Senin (11/3/2024).
Saat membeli, tanah itu dibuat atas kepemilikan Saepuloh, perwakilan yayasan.
Namun karena saat itu ayah Atta Halilintar menjadi pimpinan di pondok pesantren, kepemilikan kemudian berganti atas namanya.
"Terbitlah sertifikat atas nama beliau. Tapi tetap, tanah tersebut aset yayasan," jelas pengacara pondok pesantren.