Suara.com - Halilintar Anofial Asmid, ayah Atta Halilintar dituding mengklaim sebidang tanah pondok pesantren Al Anshar di Pekanbaru, Riau. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp26 miliar.
Masalah ini sebenarnya sudah muncul sejak puluhan tahun lalu. Namun baru kekinian muncul karena ayah Atta Halilintar melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru, 23 Januari 2024.
Isinya, agar mengesahkan tanah seluas 13.958 meter persegi dan 923 meter persegi, sah milik Anofial Asmid sebagai penggugat.
Namun muncul polemik di mana ternyata, tanah tersebut bukan sepenuhnya milik Anofial Asmid. Tanah di Pondok Pesantren Al Anshar, Pekanbaru, Riau dibeli secara kolektif oleh pengurus yayasan.
Baca Juga: Ayah Atta Halilintar Digugat Rp26 Miliar, Dituding Pakai Uang Yayasan buat Pelesir ke Luar Negeri
"Pada 1993, tanah itu dibeli secara kolektif dan akhirnya menjadi milik yayasan," kata pengacara dari perwakilan pondok pesantren Al Anshar, Dedek Gunawan saat menggelar konferensi pers di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Senin (11/3/2024).
Saat membeli, tanah itu dibuat atas kepemilikan Saepuloh, perwakilan yayasan. Namun karena saat itu ayah Atta Halilintar menjadi pimpinan di pondok pesantren, kepemilikan kemudian berganti atas namanya.
"Terbitlah sertifikat atas nama beliau. Tapi tetap, tanah tersebut aset yayasan," ujar Dedek Gunawan.
Anofial Asmid kemudian dipecat sebagai ketua pondok pesantren. Otomatis, tanah yang telah dibuat atas namanya, diminta untuk dikembalikan.
"Perlu diketahui, aset bukan hanya di Pekanbaru, tapi juga di Jakarta dan beberapa daerah lain," kata Dedek Gunawan.
Baca Juga: Ayah Atta Halilintar Disebut Serobot Tanah Pesantren di Pekanbaru, Nilainya Rp26 Miliar
Sebagian aset, telah dikembalikan. Namun tidak untuk tanah di Pondok Pesantren Al Anshar. "2004, kami meminta kembali," ucapnya.
Setelah melalui proses panjang, Anofial Asmid akhirnya mengembalikan sertifikat tanah kepada Dokter Risda sebagai perwakilan yayasan, 2005. "Namun sebelum sempat dikembalikan, penerima kuasa meninggal dunia," imbuhnya.
Sehingga pengalihan aset tanah pondok pesantren tersebut otomatis batal. Pihak yayasan sudah membuka kembali komunikasi dengan Anofial Asmid.
"Saat hendak dibuatkan kembali (aktanya), beliau menolak dan mengklaim kalau itu (tanah) miliknya," kata Dedek Gunawan.
Hingga kini, pihak Anofial Asmid belum memberikan keterangan apapun terkait sengketa tanah ini.