Berdasarkan laman hukumonline.com, Honoris Causa merupakan gelar kesarjanaan yang diberikan kepada orang yang memenuhi syarat tanpa perlu mengikuti serta lulus dari perguruan tinggi tersebut.
Gelar Dr. HC akan diberikan jika orang tersebut dianggap telah berjasa besar atau telah membuat karya luar biasa bagi ilmu pengetahuan sekaligus umat manusia.
Perlu diingat bahwa tidak semua perguruan tinggi dapat memberikan gelar Honoris Causa.