Sarah COO Miss Universe Indonesia Divonis 16 Bulan Penjara, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Kamis, 07 Maret 2024 | 21:12 WIB
Sarah COO Miss Universe Indonesia Divonis 16 Bulan Penjara, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
Sidang vonis Andaria Sarah Dewia, COO Miss Universe Indonesia di kasus pelecehan seksual, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pelecehan seksual yang terjadi saat body checking di ajang Miss Universe Indonesia (MUID) memasuki babak akhir. Hakim telah memberikan vonis kepada terdakwa Andaria Sarah Dewia selaku Chief Operating Officer (COO).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Andaria Sarah Dewia dinilai hakim terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berbasis elektronik. Pelecehan tersebut terjadi saat Sarah melakukan body checking dan pengambilan foto tanpa busana di luar kehendak para finalis MUID. 

Sidang vonis Andaria Sarah Dewia, COO Miss Universe Indonesia di kasus pelecehan seksual, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]
Sidang vonis Andaria Sarah Dewia, COO Miss Universe Indonesia di kasus pelecehan seksual, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]

Selain pidana penjara, Andaria Sarah Dewia juga didenda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

Baca Juga: Tersangka, COO Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia Resmi Ditahan Polisi

Hukuman selanjutnya adalah biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban. Nilainya pun tidak main-main, yakni Rp 738.877.500.

"Wajib dibayarkan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari (setelah) putusan ini," ucapnya.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Andaria Sarah Dewia diduga menelanjangi satu per satu peserta untuk dipotret. Ia juga disebut bersikap tak pantas ke para finalis lewat ucapan bernada merendahkan.

Sidang vonis Andaria Sarah Dewia, COO Miss Universe Indonesia di kasus pelecehan seksual, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]
Sidang vonis Andaria Sarah Dewia, COO Miss Universe Indonesia di kasus pelecehan seksual, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]

Kala itu, Andaria Sarah Dewia sempat membantah melakukan pelecehan ke para finalis di sesi body checking. Ia mengklaim tidak pernah melakukan kontak fisik dengan mereka.

Baca Juga: Siapa Jero Dasaran Alit? Tokoh Muda Pulau Dewata Jadi Tersangka Pelecehan, Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit Non Medis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI