Suara.com - Gus Samsudin tak menyesal usai jadi tersangka dan ditahan atas kasus pembuatan konten tentang ajaran suami istri boleh bertukar pasangan. Ia tetap meyakini bahwa konten tersebut bagian dari caranya berdakwah.
"Penyesalan untuk hal buruk, mungkin iya. Tapi untuk hal yang saya yakin itu untuk dakwah, nggak ada yang saya sesali," ujar Gus Samsudin di Mapolda Jawa Timur, Selasa (5/3/2024).
Gus Samsudin bahkan menyatakan bakal menjalani proses hukum dengan senang hati. Ia percaya, apa yang terjadi saat ini sudah atas izin Allah.
"Kalau memang ini yang terbaik, saya ridho. Saya memang ingin mendapat ridho Allah, jadi saya senang di penjara," kata Gus Samsudin.
Baca Juga: Gus Samsudin Cengengesan usai Ditahan Akibat Konten Tukar Pasangan: Saya Senang di Penjara
"Ini kan sudah menjadi takdir Allah, sudah menjadi ketentuan Allah. Makanya saya ridho dengan apa pun yang sudah Allah berikan kepada saya," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim atas pembuatan konten suami istri boleh bertukar pasangan pada 1 Maret 2024 lalu.
"Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus dan Samsudin dinyatakan sebagai tersangka," papar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto saat itu.
Gus Samsudin, yang berperan sebagai pembuat konten, mengaku ingin viral dan dilihat banyak orang di YouTube. Atas perbuatannya, Gus Samsudin dikenakan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Selain Gus Samsudin, Polda Jawa Timur juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus konten tukar pasangan. Mereka adalah orang-orang yang ikut bertanggung jawab dengan munculnya konten tersebut.
Baca Juga: Menohok! Ini Isi Tulisan Karangan Bunga Pesulap Merah Usai Gus Samsudin Ditahan
"Ada kameramen atas inisial FB dan editor atas nama FK," ucap Kombes Dirmanto dalam keterangan tertulis.
Proses penyidikan atas kasus konten tukar pasangan Gus Samsudin sendiri masih bergulir. Polda Jatim rencananya akan memanggil ahli agama untuk didalami keilmuannya guna mengusut tuntas perkara tersebut.
"Yang sudah diperiksa baru ahli sosiologi bahasa. Untuk pemeriksaan ahli agama, belum dilaksanakan. Mungkin nanti akan menyusul," papar Kombes Dirmanto.