Suara.com - Dharma Oratmangun selaku ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN akhirnya bicara soal sistem Digital Direct License (DDL) yang tengah dipersiapkan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Menurut Dharma, sistem yang digagas AKSI melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
"LMKN menolak apapun yang bertentangan dengan undang-undang. Kami tidak menyebutkan orang per orang maupun kelembagaan," kata Dharma Oeratmangun, saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
"Sekali lagi praktik seperti itu bertentangan dengan Undang-Undang Pasal 87 jelas, buka saja referensinya, penjelasan cukup jelas. Sikap LMKN karena dia lembaga bantu pemerintah dan berpedoman pada perintah undang-undang," ucap Dharma menyambung.
Dharma Oratmangun juga menuturkan bahwa pihak LMKN sudah bertemu langsung dengan orang-orang dari AKSI untuk membicarakan perihal polemik royalti lagu sekaligus sistem DDL tersebut.
Baca Juga: 3 Buah Hatinya Sakit Secara Bersamaan, Inara Rusli Langsung Bongkar Sifat Asli Virgoun
"Kita ketemu, bahkan kita mau janjian ngopi-ngopi," ujar Dharma Oratmangun.
Sementara itu, menurut Dharma persoalan direct license ini sebaiknya bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dikaji ulang.
"Kalau ada wacana itu, majukan ke MK atau minta DPR untuk ubah undang-undang, itu saja kan, simpel sekali. Dan itu sudah diatur dalam mekanisme sistem ketatanegaraan kita," imbuh Dharma.
"Saya mau ingatkan satu, semangat menyusun undang-undang dan membuat regulasi dan implementasi tidak boleh yang liberalistik, tidak boleh diwarnai dengan pemaknaan kapitalis liberal," ucap Dharma Oeratmangun.
Sebagaimana diketahui, sistem DDL sebelumnya gencar disuarakan oleh para musisi Piyu Padi Reborn selaku ketua AKSI. Menurutnya, sistem tersebut lebih efisien dan tepat sasaran untuk pembagian royalti kepada pencipta lagu, bila dibanding dengan LMKN yang dipakai selama ini.
Baca Juga: Banyak Musisi Saling Somasi Gegara Royalti, Judika: Harusnya Kita Kompak!
"AKSI sedang mempersiapkan sebuah platform digital yang kami beri nama Digital Direct License (DDL) yang nantinya akan diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS) yaitu sistem yang sedang digodok pemerintah untuk mengeluarkan izin keramaian untuk suatu acara berbasis digital," tutur Piyu dalam kesempatan berbeda.
"Melalui DDL ini nantinya para pencipta akan bisa berhubungan langsung dengan pengguna karya cipta terkait lisensi dan pembayaran royalti," imbuh Piyu.