
Sebagaimana diberitakan, Vicky Prasetyo dilaporkan atas dugaan penipuan ke Polres Karawang pada 2 Maret 2024.
Dalam laporan, Vicky Prasetyo diklaim enggan membayar biaya pembangunan proyek lapangan mini soccer dan jalan beton di kawasan Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat ke pihak kontraktor yang meneken kerja sama sejak September 2023. Proses pengerjaan sudah mencapai 50 persen dan diperkirakan menghabiskan dana Rp1,8 miliar.
Vicky Prasetyo sendiri dikenakan Pasal 378 KUHP dalam laporan pihak kontraktor yang mengaku ditipu sampai Rp1,8 miliar. Ia terancam 4 tahun penjara dari laporan tersebut.