Suara.com - Vicky Prasetyo bakal menempuh langkah hukum balasan usai dituding menipu kontraktor. Ia sudah menunjuk pengacara untuk membuat laporan balik.
"Kami akan laporkan dugaan adanya pencemaran nama baik," ujar pengacara Vicky Prasetyo, Sunan Kalijaga di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Vicky Prasetyo sudah mengeluarkan bukti-bukti bahwa tudingan penipuan dari pihak kontraktor merupakan fitnah besar.
Ada poin perjanjian yang menyebutkan bahwa Vicky Prasetyo baru diwajibkan melakukan pelunasan atas proyek pembangunan lapangan mini soccer di kawasan Karawang, Jawa Barat setelah pengerjaannya selesai dan tanpa cacat. Sedang kenyataan di lapangan, proyek pembangunan baru berjalan 50 persen dan sebagian fasilitas sudah rusak lebih dulu sebelum resmi dibuka untuk umum.
Baca Juga: Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Senilai Rp2,2 M, Vicky Prasetyo Bingung
"Jadi alasannya jelas ya. Apa yang disampaikan oleh pihak mereka tidak berkesesuaian dengan bukti yang ada," jelas Sunan Kalijaga.
Ditambah lagi, laporan penipuan terhadap Vicky Prasetyo sudah menyerang psikis anak-anak. Salah satu putri Vicky sampai tidak mau sekolah karena tak kuat menahan malu usai dibully teman-temannya.
"Anak saya tidak mau masuk sekolah. Demi Allah, putri saya, terganggu banget karena di sekolah dipojokkan dengan ini. Sedih saya," kisah Vicky Prasetyo sambil menahan tangis.
"Kalau permasalahan sudah sampai ke hati anak-anak saya, maka dari itu akan sangat saya perjuangkan," sambung sang artis.
Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan laporan diajukan. Vicky Prasetyo masih butuh berdiskusi dengan tim manajemen soal kemungkinan mengambil langkah hukum atas tuduhan tersebut.
Baca Juga: Bantah Menipu Rp1,8 Miliar, Vicky Prasetyo Blak-blakan soal Perjanjian Kerja Sama
"Nanti akan dibicarakan dulu dengan manajemen. Tapi kalau misal besok Mas Vicky bilang ke saya mau lapor, saya bisa laporkan," ucap Sunan Kalijaga.
Sebagaimana diberitakan, Vicky Prasetyo dilaporkan atas dugaan penipuan ke Polres Karawang pada 2 Maret 2024.
Dalam laporan, Vicky Prasetyo diklaim enggan membayar biaya pembangunan proyek lapangan mini soccer dan jalan beton di kawasan Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat ke pihak kontraktor yang meneken kerja sama sejak September 2023. Proses pengerjaan sudah mencapai 50 persen dan diperkirakan menghabiskan dana Rp1,8 miliar.
Vicky Prasetyo sendiri dikenakan Pasal 378 KUHP dalam laporan pihak kontraktor yang mengaku ditipu sampai Rp1,8 miliar. Ia terancam 4 tahun penjara dari laporan tersebut.