"Nanti akan dibicarakan dulu dengan manajemen. Tapi kalau misal besok Mas Vicky bilang ke saya mau lapor, saya bisa laporkan," ucap Sunan Kalijaga.
Sebagaimana diberitakan, Vicky Prasetyo dilaporkan atas dugaan penipuan ke Polres Karawang pada 2 Maret 2024.
Dalam laporan, Vicky Prasetyo diklaim enggan membayar biaya pembangunan proyek lapangan mini soccer dan jalan beton di kawasan Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat ke pihak kontraktor yang meneken kerja sama. Padahal, proses pengerjaan sudah mencapai 50 persen dan diperkirakan menghabiskan dana Rp1,8 miliar.
Sempat tak berkomentar, Vicky Prasetyo kini buka suara soal tuduhan penipuan tersebut. Ia menunjukkan poin-poin kesepakatan dalam kerja sama dengan pihak kontraktor, yang salah satunya membahas soal teknis pelunasan dari pihak Vicky.
"Kami punya kesepakatan kalau sudah selesai, baru ada pembayaran. Tidak ada dalam klausul atau perjanjian apa pun yang saya harus membayar setiap progres perkembangan, misalnya termin atau apa, itu tidak ada," jelas Vicky Prasetyo.

Dalam poin kesepakatan kerja sama lainnya, Vicky Prasetyo juga diperkenankan meminta tanggung jawab ke pihak kontraktor kalau hasil pengerjaan lapangan mini soccer dan jalan beton di sana bermasalah. Vicky kemudian menunjukkan bukti kalau hasil pengerjaan pihak kontraktor memang tidak sesuai ekspektasi.
"Sekarang sudah tidak bisa digunakan dan harus dibongkar karena lapangannya rusak, tergenang di mana-mana," papar Vicky Prasetyo sambil menunjukkan bukti foto kerusakan di proyeknya.
"Ini nggak mungkin bisa dipakai main kalau lapangannya kondisinya kayak gini. Coba anak kalian main di sini, nggak akan bisa. Ini pembangunannya gagal," lanjut mantan suami Angel Lelga.
Vicky Prasetyo sendiri dikenakan Pasal 378 KUHP dalam laporan pihak kontraktor yang mengaku ditipu sampai Rp1,8 miliar. Ia terancam 4 tahun penjara dari laporan tersebut.
Baca Juga: Bantah Menipu Rp1,8 Miliar, Vicky Prasetyo Blak-blakan soal Perjanjian Kerja Sama