Suara.com - Jonathan Frizzy alias Ijonk melaporkan salah satu warganet ke Polda Metro Jaya pada Senin (4/3/2024). Menurut mantan suami Dhena Devanka itu, akun yang dia laporkan sudah melontarkan kata-kata kasar serta fitnahan di akun Instagram pekerjaannya.
Ujaran kebencian tersebut sudah menyinggung personal Ijonk yang menurut sang aktor sudah mengancam pekerjaannya.
"Aku lagi buat laporan buat salah satu orang yang bisa menghancurkan pekerjaan dengan berkomentar yang jelek di Instagram pekerjaan aku," ujar Ijonk usai membuat laporan.
"Kata-katanya kasar, memfitnah dan menjelek-jelekkan di Instagram rumah produksi pekerjaan aku. Kalau komentar-komentar jelek sudah beberapa aku alamin, kalau sekarang karena produser sama casting director sudah tanya sama aku 'Ijonk ini kenapa?'" katanya menyambung.
Baca Juga: Difitnah hingga Terancam Kariernya, Jonathan Frizzy Laporkan Haters ke Polisi
Disebutkan pula oleh tim legal Ijonk, Puspa Putri Utami, akun pembenci itu juga sudah berkali-kali mengirimkan pesan berisi kalimat-kalimat buruk ke Instagram kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu.
"Yang pasti (mengirim) DM (direct message) di postingan Instagram dengan kata-kata yang kasar segala macam. Itu ngetag-tagin ke PH di mana Ijonk bernaung," tutur Puspa Putri Utami di kesempatan yang sama.
Sebelum lapor polisi, pihak Ijonk sudah mencoba menghubungi haters tersebut untuk berdiskusi secara baik-baik. Sayangnya akun tersebut tak kunjung memberikan itikad baik hingga sang aktor memutuskan untuk lapor polisi.
"Pastinya, kita kan sudah coba koperatif ya, tapi tidak ada itikad baik. Sebagai warga negara yang baik, mau enggak mau kita harus lapor dong," terang Puspa.
Bully-an dan fitnahan itu sudah dilontarkan sang haters sejak bulan Februari lalu. Setelah satu bulan tak ada perubahan, Ijonk akhirnya tak tinggal diam.
Sayangnya, Jonathan Frizzy belum mau mengungkap nama satu akun yang dia laporkan itu. Katanya dia masih ingin mengurus laporannya hingga sang pelaku tertangkap dulu.
Ijonk melaporkan akun tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1254/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pengguna tersebut kini terancam hukuman maksimal dua tahun penjara serta denda Rp400 juta.