Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy. Artinya, Mario tetap divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Selain itu, putra mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu juga harus membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar.
Hal itu membuat lega kuasa hukum David, Mellissa Anggraini. Sebab, kasus yang diperjuangkan selama kurang lebih satu tahun menemukan titik akhir.
Mellisa Anggraini pun menyuarakan perasaannya selama mengawal kasus tersebut dari awal melalui sebuah unggahan di Instagram.
Baca Juga: Dianiaya hingga Koma, David Ozora Sampaikan Pesan Menohok ke Mario Dandy
"Perjuangan 1 tahun penuh kerikil dan air mata. Akhirnya putusan atas penganiayaan Berat Terencana yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap korban inkracht sudah," tulis Mellisa Anggraini, Sabtu (2/3/2024).
Mellisa Anggraini menekankan bahwa pelaku dijatuhi hukuman 12 tahun penjara sekaligus menbayar restitusi sebesar miliaran rupiah itu.
"Semoga jaksa segera melakukan eksekusi atas putusan inkracht ini," sambungnya.
Pengacara 35 tahun itu juga berharap kasus ini dapat menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dapat dihukum secara maksimal serta hak korban bisa terjamin oleh hukum negara.
Namun, Mellisa Anggraini juga menyentil pemerintah. Menurutnya, pemerintah harus terus menggali dan membenahi seluruh sistem untuk mengetahui alasan kekerasan terus merajalela walau hukum telah ditegakkan.
Baca Juga: David Ozora Kesulitan Menangkap Materi Pelajaran Sederhana di Sekolah Efek Penganiayaan Mario Dandy
Pada akhir caption, Mellisa Anggraini berterima kasih kepada banyak pihak, termaauk masyarakat, yang turut mengawal kasus ini sejak awal.
Kabar ini ternyata mendapat respons positif dari warganet.
"Selamat kak Mel dan semua keluarga David. Tuhan jagai selalu," kata @maruta***.
"Alhamdulillah, keadilan untuk ananda David. Semoga narapidana ini merasakan nikmatnya penjara," imbuh @ci_la***.
"God bless you mbak Mel, semangat untuk penegakan keadilan," sambung @nova***.