Ditahan, Gus Samsudin Terancam 6 Tahun Penjara

Yazir Farouk Suara.Com
Jum'at, 01 Maret 2024 | 18:06 WIB
Ditahan, Gus Samsudin Terancam 6 Tahun Penjara
Gus Samsudin di podcast Denny Sumargo. [tangkapan layar YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gus Samsudin resmi berstatus tersangka karena memproduksi konten aliran sesat yang membolehkan bertukar pasangan.

Usai jadi tersangka, Gus Samsudin langsung ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

Samsudin disangkakan Pasal Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang ITE. Ancamannya, maksimal 6 tahun penjara.

Kepada media, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik lebih dulu melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Penyidik kemudian menemukan unsur pidana atas apa yang dilakukan lelaki berambut gondrong tersebut.

"Dia masuk unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," kata Dirmanto, Jumat (1/3/2024).

Warganet dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan ajaran diduga aliran sesat yang membolehkan suami istri tukar pasangan dengan pasutri lain. (tangkap layar)
Warganet dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan ajaran diduga aliran sesat yang membolehkan suami istri tukar pasangan dengan pasutri lain. (tangkap layar)

Gus Samsudin sepertinya bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Dirmanto mengatakan penyidik membuka peluang ada tersangka lain.

"Tapi sampai sekarang penyidik masih mendalami," ujarnya.

Ya, di dalam video yang beredar, terlihat banyak orang yang beradegan. Bahkan, ada perempuan bercadar.

Sebelum ditahan, Gus Samsudin lebih dulu diamankan oleh petugas. Dia dijemput paksa untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Gus Samsudin Dijemput Paksa, Buntut Konten Aliran Sesat Tukar Pasangan Suami-istri

Sepanjang pekan ini, publik dibuat hebih atas beredarnya sebuah video yang menampilkan aliran sesat, dengan memperbolehkan suami istri bertukar pasangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI