Suara.com - Buntut konten aliran sesat bolehkan tukar pasangan, Gus Samsudin akhirnya ditahan oleh Polda Jawa Timur. Sebelumnya dia dijemput paksa untuk diperiksa sebagai saksi karena dikhawatirkan melarikan diri.
Samsudin dijebloskan ke tahanan usai penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Rival Pesulap Merah ini juga telah berstatus sebagai tersangka.
Tindakan Samsudin dinilai penyidik telah meresahkan masyarakat. Terlebih, dalam konten yang beredar, orang-orang di dalam video memakat atribut agama tertentu.
"Dia masuk unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada media, Jumat (1/3/2024).

Samsudin disangkakan pasal Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang ITE. Lelaki berambut gondrong ini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Penyidik juga membuka peluang bakal menambah tersangka lain dalam kasus ini. Pasalnya, dalam konten yang beredar, ada beberapa orang yang terlibat.
"Calon tersangka lain memang ada. Tapi sampai sekarang masih didalami," ujar Gus Samsudin.
Sebelumnya beredar sebuah video yang menampilkan aliran sesat, dengan memperbolehkan suami istri bertukar pasangan, viral di media sosial.
Video itu menunjukkan sejumlah orang berpakaian bak ustaz dan kiayi bersama sejumlah jamaah. Hadir salah satu diantaranya perempuan bercadar.
Baca Juga: Profil Gus Samsudin, Otak di Balik Video Aliran Sesat yang Bolehkan Tukar Pasangan
"Di sini bebas ya, aturan kita juga kalau lain jenis kalau satu sama lain senang, bukan suami istri, bebas. Terpenting suka sama suka," ucap seorang lelaki yang berdandan seperti kiayi lengkap dengan sorban.