Suara.com - Artis Wulan Guritno akhirnya mengungkap alasan menggugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa.
Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando mengaku, Sabda Ahessa selalu mengulur waktu saat ditagih hutang oleh perempuan berdarah inggris itu.
Wulan terpaksa melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berharap uangnya bisa dikembalikan oleh mantan atlet basket tersebut.
"Kesepakatan dari mereka aja. Ya kita sudah tagih tapi janji dari mas Sabda itu ya beberapa kali mundur," jelas kuasa hukum Wulan Guritno saat ditemui awak media belum lama ini.
Baca Juga: Utang Wulan Guritno Hampir Rp400 Juta, Ini Penampakan Rumah Sabda Ahessa yang Direnovasi
Wulan pun semakin sering menagih janaji tersebut setelah mereka resmi putus di tahun 2023 lalu.
"Kita sudah tagih dari pertengahan 2023 cuma mundur terus,” sambung Ficky.
Lelah hutangnya tidak dibayar juga, Wulan akhirnya mengambil keputusan menggugat Sabda di Pengadilan. Dia berharap tindakan tersebut bisa membuat mantan kekasihnya itu bisa melunasi hutangnya dengan segera.
"Karena memang secara hukum kan kita bisa menggugat hanya secara hukum yang benarnya. Jadi karena sudah beberapa kali ditagih tidak ada penyelesaian mau nggak mau kita (bawa) secara hukum,” jelas Ficky.
Ficky menambahkan kliennya menalangi dana untuk renovasi rumah Sabda adalah kesepakatan bersama. Namun, dalam kesepakatan Sabda berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjam tersebut.
Baca Juga: Wulan Guritno Siap Negosiasi dengan Sabda Ahessa Soal Utang Rp 396 Juta
“Iya itu kesepakatan bersama untuk mengembalikan uangnya tapi belum dikembalikan kembalikan," terangnya.
"Kalau memang kesepakatan bersama harusnya kalau klien kami tagih dia bilang nggak ada. (Tapi) hanya bilang mau membayar tapi belum ketahuan kapan bayarnya,” jelas Ficky.
Seperti diketahui Wulan Guritno menggugat perdata Sabda Ahessa terkait hutang yang mencapai Rp396.150.000.
Gugatan itu terkait dana talangan renovasi rumah Sabda di daerah Pejaten, Jakarta Selatan.
Wulan mengajukan gugatan setelah mantan kekasihnya itu kerap mengulur waktu saat ditagih. Sampai saat ini proses sidang tersebut masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.