Syarat Masuk Geng Tai yang Dihuni Anak Artis, Salah Satunya Dilecehkan Secara Seksual

Jum'at, 01 Maret 2024 | 15:42 WIB
Syarat Masuk Geng Tai yang Dihuni Anak Artis, Salah Satunya Dilecehkan Secara Seksual
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi (tengah) saat merilis kasus bully di Binus School Serpong Tangerang Selatan pada Jumat (1/3/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Tangerang Selatan akhirnya merilis kasus bully dengan korban siswa Binus School Serpong Tangerang Selatan. Salah satu pelakunya adalah anak artis VR, L.

Peristiwa bermula saat korban disebut menjalani 'penataran' untuk masuk Geng Tai. 12 pelaku secara bergantian menyerang korban di Warung Ibu Gaul, seberang Binus School pada 2 Februari 2024.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi membeberkan syarat alias tradisi untuk masuk Geng Tai.

"(Pelaku) menjambak rambut, mencubit dada, memukul perut dan kepala dengan posisi jari tangan dikepal, menarik kerah baju, menggelitik dan memukul perut, menendang kaki dan memukul wajah," kata Alvino Cahyadi saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi (tengah) saat merilis kasus bully di Binus School Serpong Tangerang Selatan pada Jumat (1/3/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi (tengah) saat merilis kasus bully di Binus School Serpong Tangerang Selatan pada Jumat (1/3/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]

Selain perbuatan tersebut, adapula pelecehan seksual yang dilakukan kepada korban.

"Memberikan arahan atau instruksi untuk melepaskan celana," ujar Alvino Cahyadi.

Karena itu pula, polisi juga memasukkan pasal dugaan pelecehan seksual. Pasal ini menjerat pelaku  yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Penyebutan status ini karena pelaku masih di bawah umur. 

"Satu orang anak saksi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap Anak Korban," kata Alvino Cahyadi.

Selain satu orang tersebut, ada 7 lainnya yang berstatus ABH. Namun mereka tidak masuk dalam pasal dugaan pelecehan seksual.

Baca Juga: Pelaku Terancam Hukuman Sampai 5 Tahun Penjara, Korban Bully Anak Vincent Rompies cs Ogah Damai

Sementara 8 orang ditetapkan sebagai ABH, 4 pelaku lain berstatus tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI