Syarat Masuk Geng Tai yang Dihuni Anak Artis, Salah Satunya Dilecehkan Secara Seksual

Jum'at, 01 Maret 2024 | 15:42 WIB
Syarat Masuk Geng Tai yang Dihuni Anak Artis, Salah Satunya Dilecehkan Secara Seksual
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi (tengah) saat merilis kasus bully di Binus School Serpong Tangerang Selatan pada Jumat (1/3/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Tangerang Selatan akhirnya merilis kasus bully dengan korban siswa Binus School Serpong Tangerang Selatan. Salah satu pelakunya adalah anak artis VR, L.

Peristiwa bermula saat korban disebut menjalani 'penataran' untuk masuk Geng Tai. 12 pelaku secara bergantian menyerang korban di Warung Ibu Gaul, seberang Binus School pada 2 Februari 2024.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi membeberkan syarat alias tradisi untuk masuk Geng Tai.

"(Pelaku) menjambak rambut, mencubit dada, memukul perut dan kepala dengan posisi jari tangan dikepal, menarik kerah baju, menggelitik dan memukul perut, menendang kaki dan memukul wajah," kata Alvino Cahyadi saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Pelaku Terancam Hukuman Sampai 5 Tahun Penjara, Korban Bully Anak Vincent Rompies cs Ogah Damai

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi (tengah) saat merilis kasus bully di Binus School Serpong Tangerang Selatan pada Jumat (1/3/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi (tengah) saat merilis kasus bully di Binus School Serpong Tangerang Selatan pada Jumat (1/3/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]

Selain perbuatan tersebut, adapula pelecehan seksual yang dilakukan kepada korban.

"Memberikan arahan atau instruksi untuk melepaskan celana," ujar Alvino Cahyadi.

Karena itu pula, polisi juga memasukkan pasal dugaan pelecehan seksual. Pasal ini menjerat pelaku  yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Penyebutan status ini karena pelaku masih di bawah umur. 

"Satu orang anak saksi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap Anak Korban," kata Alvino Cahyadi.

Selain satu orang tersebut, ada 7 lainnya yang berstatus ABH. Namun mereka tidak masuk dalam pasal dugaan pelecehan seksual.

Baca Juga: Dibully Anak Vincent Rompies cs, Korban Alami Gangguan Psikis

Sementara 8 orang ditetapkan sebagai ABH, 4 pelaku lain berstatus tersangka.

Mereka adalah E berusia 18 tahun 3 bulan, R berusia 18 tahun 3 bulan, J berusia 18 tahun 11 bulan dan G berusia 19 tahun.

Anggota Geng Tai Kasus Bullying SMA Binus Serpong. (Twitter/ @tanyarlfes)
Anggota Geng Tai Kasus Bullying SMA Binus Serpong. (Twitter/ @tanyarlfes)

Tindakan perundungan yang mengarah kepada pengeroyokan kepada korban, sebenarnya tidak terjadi sekali di 2 Februari 2024.

Tindakan tak terpuji ini juga kembali terjadi pada 13 Februari 2024 dan malah lebih parah.

"(Pelaku) menyundut korek yang sudah dipanaskan ke lengan kiri korban, memiting leher korban, memukul perut korban, dan mendorong badan korban," ka Alvino Cahyadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI