![Murid siswa Binus International School, Serpong, Tangerang Selatan, yang diduga sebagai pelaku perundungan. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/20/38862-anak-vincent-rompies-anak-arief-suditomo-binus-international-school.jpg)
UU Sistem Peradilan Pada Anak (SPPA) mengatur sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana anak, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.
Pidana pokok terdiri dari pidana peringatan, pidana dengan syarat (pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan), pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan penjara.
Sedangkan pidana tambahan terdiri dari perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat.
UU SPPA juga memperbolehkan petugas menahan seorang anak dalam rangka pemeriksaan perkara. Si anak bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah atau tahanan kota.
Sementara tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Usianya pun yang sudah masuk usia dewasa, di atas 18 tahun.