Suara.com - Kasus perundungan yang melibatkan anak Vincent Rompies akhirnya dirilis. Polres Metro Tangerang Selatan sudah menetapkan empat tersangka dari 12 saksi.
Empat tersangka tersebut diantaranya E berusia 18 tahun 3 bulan, R berusia 18 tahun 3 bulan, J berusia 18 tahun 11 bulan dan G berusia 19 tahun.
Sementara sisanya ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik Dengan hukum (ABH). Mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan.
Polisi memang tidak menyebutkan secara detail nama-nama dari tersangka dan ABH tersebut.
"Sesuai dengan UU 11 tahun 2021 soal sistem peradilan anak. Identitas anak korban dan anak saksi wajib dirahasiakan," kata AKP Alvino Cahyadi di Polres Metro Tangerang Selatan pada Jumat (1/3/2024).
Namun jika merujuk pada inisial, FLR yang merupakan anak dari Vincent Rompies, bocah 17 tahun tidak masuk jajaran tersangka, melainkan ABH.
Lantas, apa bedanya antara ABH dan tersangka?
Melansir dari jurnal UNPAD, Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan anak berada pada usia 12 sampai 18 tahun.
Pada usia tersebut, anak-anak ini diduga telah melakukan tindakan kriminal yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Digilai Anak Sekolah, Atta Halilintar Janji Keliling Indonesia Serukan Anti Bullying
Dari website Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, ABH tidak luput dari hukuman pidana.