Suara.com - Kasus perundungan yang melibatkan anak Vincent Rompies akhirnya dirilis. Polres Metro Tangerang Selatan sudah menetapkan empat tersangka dari 12 saksi.
Empat tersangka tersebut diantaranya E berusia 18 tahun 3 bulan, R berusia 18 tahun 3 bulan, J berusia 18 tahun 11 bulan dan G berusia 19 tahun.
Sementara sisanya ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik Dengan hukum (ABH). Mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan.
Polisi memang tidak menyebutkan secara detail nama-nama dari tersangka dan ABH tersebut.
Baca Juga: Digilai Anak Sekolah, Atta Halilintar Janji Keliling Indonesia Serukan Anti Bullying
"Sesuai dengan UU 11 tahun 2021 soal sistem peradilan anak. Identitas anak korban dan anak saksi wajib dirahasiakan," kata AKP Alvino Cahyadi di Polres Metro Tangerang Selatan pada Jumat (1/3/2024).
Namun jika merujuk pada inisial, FLR yang merupakan anak dari Vincent Rompies, bocah 17 tahun tidak masuk jajaran tersangka, melainkan ABH.
Lantas, apa bedanya antara ABH dan tersangka?
Melansir dari jurnal UNPAD, Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan anak berada pada usia 12 sampai 18 tahun.
Pada usia tersebut, anak-anak ini diduga telah melakukan tindakan kriminal yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Uya Kuya Imbau Orangtua Pelaku Perundungan Jangan Bela Anaknya: Biar Jera
Dari website Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, ABH tidak luput dari hukuman pidana.
UU Sistem Peradilan Pada Anak (SPPA) mengatur sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana anak, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.
Pidana pokok terdiri dari pidana peringatan, pidana dengan syarat (pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan), pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan penjara.
Sedangkan pidana tambahan terdiri dari perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat.
UU SPPA juga memperbolehkan petugas menahan seorang anak dalam rangka pemeriksaan perkara. Si anak bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah atau tahanan kota.
Sementara tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Usianya pun yang sudah masuk usia dewasa, di atas 18 tahun.