Sementara itu di sisi korban, melalui pengacaranya, Muhamad Rizki Firdaus mau kasus ini selesai di persidangan.
"Karena kasus ini saya duga arahnya pasal 80 ayat. (Dampaknya) luka berat, ancamannya 5 tahun (penjara)," kata pengacara korban ditemui di Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis (22/2/2024).