Suara.com - Kasus bully yang melibatkan siswa Binus School Serpong, Tangerang Selatan menemui titik terang. Polisi sudah menetapkan empat tersangka dari 12 saksi yang diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan, empat orang tersangka tersebut diantaranya E, R, J dan G.
"E berusia 18 tahun 3 bulan, R berusia 18 tahun 3 bulan, J berusia 18 tahun 11 bulan dan G berusia 19 tahun," kata AKP Alvino Cahyadi di Polres Metro Tangerang Selatan pada Jumat (1/3/2024).
Merujuk pada inisial tersebut, anak VR yang berusia 17 tahun tak ada dalam jajaran tersangka.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bully di Binus School Serpong, Anak Artis VR Lolos
Namun tak luput dari jeratan hukum. Sebab di luar status tersebut, masih ada sejumlah siswa yang terlibat dalam kasus perundungan Geng Tai.
"Delapan anak lain ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik Dengan hukum (ABH). Mereka diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di bawah Umur dan atau Pengeroyokan," kata AKP Alvino Cahyadi.
Kabar keterlibatan anak artis VR dalam aksi perundungan sudah dibenarkan pihak sekolah, Binus School Serpong Tangerang.
"Iya," ujar Corporate PR Binus University Haris Suhendra saat dihubungi, Senin (19/2/2024).
VR juga sudah menemani anaknya, FRL menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Selatan. Dalam keterangannya, sang artis berharap agar kasus selesai secara kekeluargaan.
Baca Juga: Adik Diganggu, Kiesha Alvaro Nyaris Hajar Pelaku Perundungan
"Semoga bisa menemukan titik cerah untuk berdamai dan berdiskusi dan juga ya, semua bisa kembali normal lagi," terangnya di Polres Metro Tangerang Selatan.
Sementara itu di sisi korban, melalui pengacaranya, Muhamad Rizki Firdaus mau kasus ini selesai di persidangan.
"Karena kasus ini saya duga arahnya pasal 80 ayat. (Dampaknya) luka berat, ancamannya 5 tahun (penjara)," kata pengacara korban ditemui di Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis (22/2/2024).