Suara.com - Wulan Guritno dan tim pengacara menyambut baik permintaan negosiasi dari pihak Sabda Ahessa untuk pengembalian dana talangan renovasi rumah. Sejak awal, memang hal itu yang mereka tunggu.
"Ya nggak apa-apa. Kalau mau dibayar ya sah-sah aja, kami nggak akan panjangin," ujar pengacara Wulan Guritno, Ficky Fernando di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).
Gugatan Wulan Guritno memang cuma bertujuan untuk mendorong Sabda Ahessa, agar segera memberi kepastian soal kapan dana talangan renovasi rumah dikembalikan. Ia lelah menanti keseriusan Sabda untuk mengembalikan uang itu sejak pertengahan 2023.
"Kami di sini kan memang bukan mau ribut-ribut. Ini hanya salah satu media aja melalui pengadilan," terang Ficky Fernando.
Meski menyambut baik wacana pertemuan, pihak Wulan Guritno bukan berarti langsung mau mencabut gugatan terhadap Sabda Ahessa. Mereka tetap akan mempertimbangkan dulu tawaran yang diajukan pihak Sabda sebelum mengambil keputusan.
"Kami tunggu dulu penawaran dari mereka seperti apa," kata Ficky Fernando.
Sebagaimana diketahui, Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024.
Dalam gugatannya, Wulan Guritno menagih dana talangan renovasi salah satu rumah di kawasan Pejaten Barat, Jakarta ke Sabda Ahessa. Sang artis mengklaim telah menggelontorkan dana hingga hampir Rp400 juta untuk hal itu.
Selain dana talangan, Wulan Guritno juga menuntut biaya ganti rugi sebesar Rp100 juta, plus uang paksa Rp10 juta per hari bila terjadi keterlambatan pelunasan.
Gugatan Wulan Guritno disebut pengacara Sabda Ahessa sempat membuat klien mereka terkejut. Setahu Sabda, uang talangan renovasi rumah dari Wulan bersifat sukarela dan tidak pernah ada kesepakatan pengembalian.
"Sebenernya itu bukan dana talangan, tapi dana yang disepakati untuk keperluan bersama," jelas pengacara Sabda Ahessa, Aditya Anggriady.
Namun dari pihak Wulan Guritno, tim pengacaranya juga membantah narasi tentang pemberian dana talangan rumah secara sukarela ke Sabda Ahessa.
"Ada kesepakatan bersama kok, untuk mengembalikan uangnya," tutur Ficky Fernando.
Dengan adanya bantahan dari pihak Wulan Guritno, Sabda Ahessa dan tim pengacara berencana meminta negosiasi untuk mencari solusi terbaik dari masalah mereka.