Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bully di Binus School Serpong, Anak Artis VR Lolos

Jum'at, 01 Maret 2024 | 11:37 WIB
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bully di Binus School Serpong, Anak Artis VR Lolos
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi (tengah) saat merilis kasus bully di Binus School Serpong Tangerang Selatan pada Jumat (1/3/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Tangerang Selatan akhirnya merilis kasus perundungan yang melibatkan siswa SMA di Binus School Serpong, Tangerang Selatan, termasuk anak artis berinisial VR. 

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi menerangkan, telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga pelaku perundungan.

Dari pemeriksaan, dihimpun 12 orang dengan status yang berbeda. Ada yang ditetapkan sebagai tersangka, Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan berstatus saksi.

"Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka," kata AKP Alvino Cahyadi di Polres Metro Tangerang Selatan pada Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Bertemu Pihak Binus School Serpong, Kemendikbud Ungkap Status Terduga Pelaku Bully

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi (tengah) saat merilis kasus bully di Binus School Serpong Tangerang Selatan pada Jumat (1/3/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi (tengah) saat merilis kasus bully di Binus School Serpong Tangerang Selatan pada Jumat (1/3/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]

Lantas apakah anak dari artis VR yang bersekolah di Binus School Serpong masuk dalam jajaran tersangka? Nyatanya tidak. Sebab dari rilis polisi, tidak ada inisial dari anak sang artis, FLR.

"(Tersangka inisial) E , R, J dan G," kata Alvino. 

Rinciannya sejumlah tersangka itu adalah laki-laki. Di mana E berusia 18 tahun 3 bulan, R berusia 18 tahun 3 bulan, J berusia 18 tahun 11 bulan dan G berusia 19 tahun.

Sementara tujuh anak lain ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik Dengan
hukum (ABH). Mereka diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak
Dibawah Umur dan atau Pengeroyokan.

Terakhir, satu orang anak saksi yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan atau Tindak Pidana Melanggar Kesusilaan terhadap Anak
Korban.

Baca Juga: Turun Tangan Tuntaskan Kasus Bully Anak Vincent Rompies cs, Kemendikbud Temukan Solusi

Anggota Geng Tai Kasus Bullying SMA Binus Serpong. (Twitter/ @tanyarlfes)
Anggota Geng Tai Kasus Bullying SMA Binus Serpong. (Twitter/ @tanyarlfes)

Polisi tidak memberikan keterangan secara rinci siapa saja anak-anak yang berstatus sebagai saksi. Sebab ini merujuk pada peraturan perundangan.

"Sesuai dengan UU 11 tahun 2021 soal sistem peradilan anak. Identitas anak korban dan anak saksi wajib dirahasiakan," ujar AKP Alvino Cahyadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kabar perundungan ini muncul di media sosial. Anak artis VR diduga terlibat perundungan.

Secara ringkas, korban mendapat dua kali perundungan. Pertama di 2 Februari dan 13 Februari 2024 yang terjadi di Warung Ibu Gaul (WIG) seberang Binus School Serpong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI