Suara.com - Sabda Ahessa merespons bantahan pihak Wulan Guritno soal penyerahan uang secara sukarela untuk talangan renovasi rumah. Lewat pengacaranya, Sabda menyatakan keinginan membuka jalur negosiasi dengan Wulan.
"Kami akan berbicara langsung dengan kuasa hukumnya Ibu Wulan. Kami akan atur pertemuan," ujar kuasa hukum Sabda Ahessa, Farih Romdoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).
Pihak Sabda Ahessa tetap mempertahankan dalil mereka soal tidak adanya utang ke pihak Wulan Guritno. Namun di sisi lain, pihak Sabda tak mau masalah dengan pihak Wulan berlarut-larut.
"Semangat dari klien kami memang untuk berdamai," kata pengacara Sabda Ahessa lainnya, Aditya Anggriady.
Baca Juga: Sabda Ahessa Bantah Punya Utang, Wulan Guritno Tetap Minta Dana Renovasi Rumah Dikembalikan
Oleh karenanya melalui pertemuan tersebut, pihak Sabda Ahessa ingin coba menawarkan solusi terbaik yang tidak memberatkan salah satu pihak.
"Beliau ingin memberikan penawaran yang mungkin di kemudian hari bisa menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," tutur Aditya Anggriady.
Sebagaimana diketahui, Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024.
Dalam gugatannya, Wulan Guritno menagih dana talangan renovasi salah satu rumah di kawasan Pejaten Barat, Jakarta ke Sabda Ahessa. Sang artis mengklaim telah menggelontorkan dana hingga hampir Rp400 juta untuk hal itu.
Selain dana talangan, Wulan Guritno juga menuntut biaya ganti rugi sebesar Rp100 juta, plus uang paksa Rp10 juta per hari bila terjadi keterlambatan pelunasan.
Baca Juga: Sabda Ahessa Bantah Punya Utang ke Wulan Guritno
Gugatan Wulan Guritno disebut pengacara Sabda Ahessa sempat membuat klien mereka terkejut. Setahu Sabda, uang talangan renovasi rumah dari Wulan bersifat sukarela dan tidak pernah ada kesepakatan pengembalian.
"Sebenernya itu bukan dana talangan, tapi dana yang disepakati untuk keperluan bersama," jelas Aditya Anggriady.
Namun dari pihak Wulan Guritno, tim pengacaranya juga membantah narasi tentang pemberian dana talangan rumah secara sukarela ke Sabda Ahessa.
"Ada kesepakatan bersama kok, untuk mengembalikan uangnya," tutur pengacara Wulan Guritno, Ficky Fernando.
Wulan Guritno sendiri menggugat Sabda Ahessa karena lelah tidak mendapat kejelasan pelunasan utang sejak pertengahan 2023.