Suara.com - Wulan Guritno merespon bantahan pihak Sabda Ahessa soal keberadaan utang hampir Rp400 juta untuk dana talangan renovasi rumah. Lewat pengacaranya, Ficky Fernando, Wulan memastikan bahwa Sabda pernah membuat kesepakatan lisan tentang rencana pengembalian dana talangan.
"Ada kesepakatan bersama kok, untuk mengembalikan uangnya," ujar Ficky Fernando di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).
Wulan Guritno dan tim pengacaranya tidak peduli dengan bantahan Sabda Ahessa. Mereka tetap pada niat awal gugatan untuk meminta Sabda segera mengembalikan dana talangan renovasi rumah tersebut.
"Mbak Wulan tetap berharap talangan itu dibayarkan melalui kami, yang melakukan penagihan secara hukum," kata Ficky Fernando.
Baca Juga: Sabda Ahessa Bantah Punya Utang ke Wulan Guritno
Tidak ada opsi lain dari pihak Wulan Guritno untuk menyelesaikan masalah dengan Sabda Ahessa. Pengembalian dana talangan renovasi rumah jadi satu-satunya jalan untuk Sabda menjawab gugatan Wulan.
"Cukup uang dikembalikan dan tidak perlu ribut-ribut lagi," tutur Ficky Fernando.
Wulan Guritno sudah cukup bersabar memberi tenggang waktu ke Sabda Ahessa untuk mengembalikan uang tersebut. Kini, sudah waktunya Sabda bertanggung jawab memenuhi janji pengembalian dana.
"Kami sudah tagih dari sekitar pertengahan 2023, tapi mundur terus," ucap Ficky Fernando.
Sebelumnya, Sabda Ahessa lewat tim pengacara sempat menjawab tuduhan punya utang ke Wulan Guritno.
Baca Juga: 5 Gaya Wulan Guritno Saat Ngopi, Nongkrong di Kafe Enggak Selalu Sendiri
Sabda Ahessa dan tim pengacara mengklaim bahwa Wulan Guritno awalnya memberikan dana talangan renovasi rumah secara sukarela. Wulan bahkan punya rencana sendiri di balik renovasi rumah Sabda.
"Sebenernya itu bukan dana talangan, tapi dana yang disepakati untuk keperluan bersama. Ibu Wulan Guritno sempat memiliki rencana di kemudian harinya," jelas pengacara Sabda Ahessa, Aditya Anggriady.
Wulan Guritno berpikir, hubungannya dengan Sabda Ahessa akan berlangsung lama. Oleh karenanya, Wulan ingin menyiapkan kamar khusus di rumah Sabda untuk menyimpan baju-bajunya di sana.
"Ibu Wulan Guritno membuat kamar pakaian wanita," beber Aditya Anggriady.
Sebagaimana diketahui, Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024.
"Kami memang betul menerima pendaftaran gugatan perdata, tapi perkara sederhana. Itu didaftarkan oleh kuasa hukum Wulan Guritno pada 7 Februari 2024. Gugatannya soal perbuatan melawan hukum, dengan tergugatnya Sabda Ahessa," jelas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam sebuah wawancara di kantornya.
Dalam gugatannya, Wulan Guritno menagih dana talangan renovasi salah satu rumah di kawasan Pejaten Barat, Jakarta ke Sabda Ahessa. Sang artis mengklaim telah menggelontorkan dana hingga hampir Rp400 juta untuk hal itu.
Selain dana talangan, Wulan Guritno juga menuntut biaya ganti rugi sebesar Rp100 juta, plus uang paksa Rp10 juta per hari bila terjadi keterlambatan pelunasan.