Suara.com - Sabda Ahessa menjawab gugatan Wulan Guritno terkait utang dana talangan renovasi rumah. Lewat tim pengacara, Sabda menggambarkan keterkejutannya saat info gugatan Wulan datang.
"Ya namanya orang awam hukum, dapat gugatan, pasti kaget. Wajar seperti itu," ujar pengacara Sabda Ahessa, Aditya Anggriady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).
Tim pengacara Sabda Ahessa mengklaim bahwa klien mereka tidak punya utang apa pun ke Wulan Guritno.
"Klien kami tidak utang," kata Aditya Anggriady.
Baca Juga: 5 Gaya Wulan Guritno Saat Ngopi, Nongkrong di Kafe Enggak Selalu Sendiri
Menurut versi pengacara Sabda Ahessa, Wulan Guritno awalnya memberikan dana talangan renovasi rumah secara sukarela. Ia juga punya rencana sendiri di balik renovasi rumah Sabda.
"Sebenernya bukan dana talangan, tapi dana yang disepakati untuk keperluan bersama. Ibu Wulan Guritno sempat memiliki rencana di kemudian harinya," tutur Aditya Anggriady.
Wulan Guritno berpikir, hubungannya dengan Sabda Ahessa akan berlangsung lama. Oleh karenanya, Wulan ingin menyiapkan kamar khusus di rumah Sabda untuk menyimpan baju-bajunya di sana.
"Ibu Wulan Guritno membuat kamar pakaian wanita," kata Aditya Anggriady.
Sayang, tim pengacara Sabda Ahessa enggan berbicara lebih jauh soal tudingan utang ke klien mereka dari Wulan Guritno. Mereka berdalih ingin fokus mengupayakan penyelesaian masalah dengan Wulan lewat jalur kekeluargaan.
Baca Juga: Beda Jauh dari Sabda Ahessa, Ini 3 Gurita Bisnis Aldilla Dimitri Eks Wulan Guritno
"Beliau ingin memberikan kompensasi yang kemudian hari diharapkan bisa membawa masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Aditya Anggriady.
Sebagaimana diketahui, Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024.
"Kami memang betul menerima pendaftaran gugatan perdata, tapi perkara sederhana. Itu didaftarkan oleh kuasa hukum Wulan Guritno pada 7 Februari 2024. Gugatannya soal perbuatan melawan hukum, dengan tergugatnya Sabda Ahessa," jelas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam sebuah wawancara di kantornya.
Dalam gugatannya, Wulan Guritno menagih dana talangan renovasi salah satu rumah di kawasan Pejaten Barat, Jakarta ke Sabda Ahessa. Sang artis mengklaim telah menggelontorkan dana hingga hampir Rp400 juta untuk hal itu.
Selain dana talangan, Wulan Guritno juga menuntut biaya ganti rugi sebesar Rp100 juta, plus uang paksa Rp10 juta per hari bila terjadi keterlambatan pelunasan.
Gugatan Wulan Guritno sudah diproses pengadilan. Sidang perdana digelar pada 22 Februari 2024 lalu, dengan agenda pembacaan gugatan.
Hanya saja, Sabda Ahessa maupun tim pengacaranya tidak hadir sidang di hari itu. Hakim terpaksa menunda sidang pembacaan gugatan sampai Sabda selaku tergugat mau memenuhi panggilan.
"Kalau di sidang penggugat dan tergugat hadir, maka penggugat akan langsung membacakan gugatan dan tergugat akan diberi waktu 3 hari untuk menyampaikan jawabannya," jelas Djuyamto.
Sidang gugatan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa digelar lagi sore tadi. Namun, gugatan tetap belum dibacakan karena Wulan dan Sabda cuma diwakili kuasa hukum di sidang.
Rencananya, sidang gugatan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa akan digelar lagi pekan depan. Hakim meminta Wulan dan Sabda untuk hadir langsung agar bisa diupayakan mediasi.