"Untuk pasal yang dipersangkakan pasal 338 juncto pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan/atau pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 UU darurat, terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak," ujar Nicolas Ary.
Diberitakan sebelumnya, motif Gathan Saleh melepaskan tembakannya ke arah temannya itu atas dasar rasa kesal. Sebelumnya Gathan dan Andika terlibat cekcok di Whatsapp sebelum akhirnya bertemu dan terjadi aksi penembakan.
Kasus penembakan ini sebelumnya viral di media sosial usai rekaman CCTV di TKP tersebar di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak jelas aksi koboi Gathan Saleh Halibi terhadap korban.