Suara.com - Gathan Saleh resmi ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksi penembakan terhadap Mohammad Andika di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 8 Februari lalu.
Sebelumnya mantan suami Dina Lorenza itu dijemput paksa oleh Kepolisian Polres Metro Jakarta Timur di sebuah showroom di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Rabu (28/2/2024) pagi.
"Disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada, statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilpaly dalam rilis tersangka yang digelar pada Kamis (29/2/2024).
Karena aksi koboinya tersebut, lelaki 45 tahun itu disangkakan pasal percobaan pembunuhan dan memiliki senjata api secara ilegal, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
"Untuk pasal yang dipersangkakan pasal 338 juncto pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan/atau pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 UU darurat, terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak," kata Nicolas Ary.
Di sisi lain, mulai hari ini Gathan Saleh akan menjalani sejumlah pemeriksaan sebagai tersangka. Lelaki 45 tahun itu juga sudah resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Timur hingga 20 hari ke depan.
"Saudara GSH mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka. Selanjutnya melakukan penahan terhadap terduga pelaku tersangka GSH," tutur Nicolas Ary.
Diberitakan sebelumnya, motif Gathan Saleh melepaskan tembakannya ke arah temannya itu atas dasar rasa kesal. Sebelumnya Gathan dan Andika terlibat cekcok di Whatsapp sebelum akhirnya bertemu dan terjadi aksi penembakan.
"Kedua pihak terduga pelaku dan korban melakukan chattng melalui Whatsapp, di situ lah terjadi saling mengejek," ucap Nicolas Ary.
Baca Juga: Ditangkap karena Aksi Koboi, Gathan Mantan Dina Lorenza Masih Berstatus Saksi
Kasus penembakan ini sebelumnya viral di media sosial usai rekaman CCTV di TKP tersebar di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak jelas aksi koboi Gathan Saleh Halibi terhadap korban.