Ditangkap karena Aksi Koboi, Gathan Mantan Dina Lorenza Masih Berstatus Saksi

Kamis, 29 Februari 2024 | 12:53 WIB
Ditangkap karena Aksi Koboi, Gathan Mantan Dina Lorenza Masih Berstatus Saksi
Gathan Saleh Halibi, mantan suami Dina Lorenza [Youtube/Trans7 Lifestyle]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gathan Saleh Halibi, pelaku penembakan terhadap Mohammad Andika telah ditangkap polisi. Mantan suami artis Dina Lorezan ini diamankan di sebuah showroom di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Rabu (28/2/2024) pagi.

Sebelumnya Gathan melakukan penembakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 8 Februari lalu pukul 02.00 WIB.

Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus dugaan percobaan pembunuhan tersebut. Gathan Saleh sendiri saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Terduga pelaku (Gathan Saleh) statusnya saat ini masih sebagai saksi," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilpaly dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (29/2/2024).

Dina Lorenza dan Gathan Saleh Hilabi. (YouTube News MNCTV)
Dina Lorenza dan Gathan Saleh Hilabi. (YouTube News MNCTV)

Nantinya polisi akan mengadakan gelar perkara untuk kasus penembakan tersebut. Dari situ baru akan ditetapkan status selanjutnya terhadap Gathan Saleh.

"Untuk menentukan, meningkatkan statusnya, jadi nanti setelah menggelar perkara dulu baru kami melakukan upaya hukum lainnya untuk menentukan statusnya," ujar Nicolas Ary.

"Jadi untuk sementara ini sampai press release ini statusnya masih sebagai saksi," sambungnya.

Di sisi lain sudah terdapat beberapa saksi yang diperiksa penyidik. Di antaranya Mohammad Andika sendiri sebagai korban, serta orang-orang yang berada di lokasi kejadian.

Gathan Saleh Hilabi saat masih menjadi suami Dina Lorenza. [Suara.com]
Gathan Saleh Hilabi saat masih menjadi suami Dina Lorenza. [Suara.com]

"Saksi yang kami periksa di TKP ada empat orang, pertama MAR saksi sih korban, kedua S, ketiga MH dan keempat Z. Ada empat orang yg berada pada saat peristiwa itu terjadi," katanya.

Nicolas mengatakan kemungkinan Gathan akan dijerat pasal percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api secara ilegal.

Baca Juga: Serang Balik, Giliran Pihak Gathan Saleh Laporkan Korban Penembakan

"Untuk pasal yang dipersangkakan pasal 338 jo pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan/atau pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 UU darurat, terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak," ujar Nicolas Ary menjelaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI