Suara.com - Polisi menyebut kalau tersangka pembunuh Dante, Yudha Arfandi sempat brownis dan mengakses CCTV kolam Taman Air Tirtamas, sebelum mengajak Dante berenang di sana pada 27 Januari 2024. Hal itu pun dikomentari pengacara Yudha.
"Wah, kami kurang tahu," ujar pengacara Yudha Arfandi, Efriandi usai mengikuti rekonstruksi kematian Dante di kolam renang Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Kalau memang benar demikian, pengacara Yudha Arfandi menilai masalah pengecekan CCTV kolam renang oleh kliennya tidak harus dilihat dari sisi negatif.
"Kita lihat dari sisi positifnya saja. Dia mungkin cuma mau memastikan, aman enggak ini tempatnya," kata pengacara Yudha Arfandi lainnya, Daliun.
Baca Juga: Keluarga Bawa Spanduk Dukung Tersangka Pembunuh Anak Tamara Tyasmara, Warganet: Memang Agak Lain
Namun yang pasti, tim pengacara Yudha Arfandi akan meminta penjelasan dari kliennya dulu soal motif di balik aksi pengecekan kamera CCTV kolam sebelum mengajak Dante berenang di sana. "Coba nanti kami pelajari dulu," ucap Daliun.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Dirkrimum Kombes Wira Satya Triputra mengungkap fakta baru di balik kasus kematian Dante. Yudha Arfandi selaku tersangka disebut sempat mengecek CCTV kolam Taman Air Tirtamas sebelum mengajak Dante berenang.
"Tersangka mengecek CCTV melalui browsing internet," ujar Wira Satya Triputra di Mapolda Metro Jaya usai giat rekonstruksi.
Informasi didapat penyidik dari hasil pemeriksaan digital, saat mencari penelusuran terakhir Yudha Arfandi di internet.
"Itu dibuktikan dari analisis digital. Tersangka mengakses CCTV melalui handphone," ujar Wira Satya Triputra.
Baca Juga: Ketemu Tersangka Pembunuh Anaknya Saat Rekonstruksi, Tamara Tyasmara Beri Peringatan Ini
Yudha Arfandi sendiri tak mengakui adanya kegiatan pengecekan CCTV kolam sebelum mengajak Dante berenang. Namun, penyidik Polda Metro Jaya tetap meyakini bahwa temuan tersebut bisa menguatkan dalil dugaan pembunuhan berencana Yudha terhadap Dante.
"Ini bisa jadi pertimbangan untuk kami nanti menerapkan Pasal 340, tentang pembunuhan berencana," ucap Wira Satya Triputra.
Dante meninggal dunia usai berenang bersama Yudha Arfandi di kolam Taman Air Tirtamas pada 27 Januari 2024. Sempat diduga kecelakaan, rekaman CCTV menunjukkan adanya upaya Yudha untuk sengaja mencelakai Dante.
Yudha Arfandi membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali, dengan durasi waktu yang bervariatif. Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Percobaan yang terakhir dilakukan selama 54 detik.
Yudha Arfandi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya setelah ditangkap pada 9 Februari 2024. Yudha yang awalnya dikenakan dugaan kelalaian, kini terancam pidana mati atas kekerasan terhadap anak hingga pembunuhan berencana.