Ngeri, Begini Tersangka Benamkan Kepala Dante hingga Bikin Tamara Tyasmara Geram

Rabu, 28 Februari 2024 | 14:59 WIB
Ngeri, Begini Tersangka Benamkan Kepala Dante hingga Bikin Tamara Tyasmara Geram
Suasana rekonstruksi peristiwa ditenggelamkannya anak Tamara Tyasmara, Dante, di Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta, Rabu (28/2/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rekonstruksi kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante berlanjut ke kolam renang tempatnya diduga menghembuskan napas terakhir di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Pantauan jurnalis Suara.com, rekonstruksi diikuti oleh tersangka Yudha Arfandi, yang diminta mereka ulang peristiwa di kolam renang. Ada 49 adegan diperankan Yudha, salah satunya detik-detik saat ia tertangkap kamera CCTV membenamkan kepala dan tubuh Dante ke air berulang kali.

Terlihat hadir juga di lokasi, sosok ibu Dante, Tamara Tyasmara yang ikut bergerak ke kolam renang setelah menjalani rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta. Masih didampingi manajer dan tim pengacaranya, Tamara menyaksikan satu demi satu adegan reka ulang peristiwa yang merenggut nyawa putranya.

Raut kemarahan terpancar jelas dari wajah Tamara Tyasmara selama menyaksikan proses rekonstruksi. Meski tertutup kaca mata hitam, masih terlihat jelas bahwa Tamara tak melepaskan pandangannya ke arah Yudha Arfandi.

Baca Juga: Pakar Keuangan Angkat Bicara usai Terkuaknya Kabar Motif Kematian Anak Tamara Tyasmara

Suasana rekonstruksi peristiwa ditenggelamkannya anak Tamara Tyasmara, Dante, di Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta, Rabu (28/2/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Suasana rekonstruksi peristiwa ditenggelamkannya anak Tamara Tyasmara, Dante, di Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta, Rabu (28/2/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Sesekali, Tamara Tyasmara tak kuasa membendung air mata. Namun berkat keberadaan sang manajer yang terus menguatkan, tak butuh waktu lama bagi Tamara untuk meredam air matanya.

Sayang, awak media di lokasi cuma diperkenankan mengambil gambar dari jauh. Area di sekitar kolam renang disterilkan untuk kebutuhan giat rekonstruksi.

Kegiatan rekonstruksi juga turut dihadiri keluarga Yudha Arfandi. Mereka membawa spanduk dukungan untuk menguatkan mental Yudha, yang diyakini cuma jadi korban fitnah dalam kasus kematian Dante.

Sebagaimana diketahui, rekonstruksi kasus kematian Dante pagi tadi digelar di Polda Metro Jaya. Penyidik membuat simulasi tentang proses penyerahan Dante dari Tamara Tyasmara ke Yudha Arfandi sebelum berangkat ke kolam renang.

Di Polda Metro Jaya, ada 12 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus kematian Dante.

Baca Juga: Polisi Janji Buka Terang Benderang Kasus Kematian Dante Anak Tamara Usai Periksa Ahli Ini

Suasana rekonstruksi peristiwa ditenggelamkannya anak Tamara Tyasmara, Dante, di Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta, Rabu (28/2/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Suasana rekonstruksi peristiwa ditenggelamkannya anak Tamara Tyasmara, Dante, di Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta, Rabu (28/2/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Sebagaimana diketahui, Dante mengalami insiden di kolam renang Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta pada 27 Januari 2024 yang berujung maut. Bukan karena kecelakaan, Dante berpulang akibat adanya upaya penenggelaman dari pendamping renangnya, Yudha Arfandi, yang saat itu masih berstatus sebagai kekasih Tamara Tyasmara.

"Pelaku membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali, dengan durasi waktu yang bervariatif. Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Percobaan yang terakhir dilakukan selama 54 detik," papar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam giat rilis belum lama ini.

Bukan cuma berusaha menenggelamkan, Yudha Arfandi juga beberapa kali melakukan gerakan untuk menghalau Dante saat ingin menepi ke pinggiran kolam.

"Setiap korban mau menggapai ke tepian kolam, tersangka terus menarik badan korban maupun kaki korban agar terus berenang. Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih empat kali," jelas Wira Satya Triputra.

Yudha Arfandi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya usai dilakukan penangkapan pada 9 Februari 2024 kemarin. Yudha yang awalnya dikenakan dugaan kelalaian, kini terancam pidana mati atas kekerasan terhadap anak hingga pembunuhan berencana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI