Suara.com - Fakta baru terungkap dari proses pengungkapan kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante. Tersangka Yudha Arfandi ternyata sempat memantau situasi kolam sebelum mengantar Dante berenang.
"Tersangka mengecek CCTV melalui browsing internet," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra usai giat rekonstruksi, Rabu (28/2/2024).
Informasi didapat penyidik dari hasil pemeriksaan digital, saat mencari penelusuran terakhir Yudha Arfandi di internet.
"Itu dibuktikan dari analisis digital. Tersangka mengakses CCTV melalui handphone," terang Wira Satya Triputra.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Kematian Dante, Tangis Tamara Tyasmara Pecah Lakoni Adegan Ini
Hanya saja, Yudha Arfandi tidak mengakui perbuatan tersebut. Ia bahkan sempat dikerumuni penyidik usai giat reka adegan, untuk dimintai penegasan ulang soal benar atau tidak dia melakukan hal itu.
"Tersangka tidak mengakui telah mengakses CCTV melalui browsing di internet untuk melakukan pengecekan," kata Wira Satya Triputra.
Dengan didapatnya fakta tersebut, penyidik Polda Metro Jaya dapat memperkuat dalil mereka soal dugaan pembunuhan berencana yang disiapkan Yudha Arfandi untuk menewaskan Dante di kolam renang.
"Ini bisa jadi pertimbangan untuk kami nanti menerapkan Pasal 340, tentang pembunuhan berencana," ucap Wira Satya Triputra.
Polda Metro Jaya sendiri hari ini rencananya akan melanjutkan giat rekonstruksi di kolam renang tempat Dante diduga meninggal dunia. Sebelumnya, reka adegan proses keberangkatan Dante dari rumah Tamara Tyasmara ke rumah Yudha Arfandi sebelum bertolak ke kolam renang sudah digelar di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pakar Keuangan Angkat Bicara usai Terkuaknya Kabar Motif Kematian Anak Tamara Tyasmara
Sebagaimana diketahui, Dante mengalami insiden di kolam renang Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta pada 27 Januari 2024 yang berujung maut. Bukan karena kecelakaan, Dante berpulang akibat adanya upaya penenggelaman dari pendamping renangnya, Yudha Arfandi, yang saat itu masih berstatus sebagai kekasih Tamara Tyasmara.
Bukan cuma berusaha menenggelamkan, Yudha Arfandi juga beberapa kali melakukan gerakan untuk menghalau Dante saat ingin menepi ke pinggiran kolam.
udha Arfandi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya usai dilakukan penangkapan pada 9 Februari 2024 kemarin. Yudha yang awalnya dikenakan dugaan kelalaian, kini terancam pidana mati atas kekerasan terhadap anak hingga pembunuhan berencana.