Suara.com - Tamara Tyasmara untuk kali pertama bertemu dengan sang mantan kekasih, Yudha Arfandi,tersangka dalam kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante. Keduanya dipertemukan dalam giat rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Pantauan jurnalis Suara.com di lokasi, Tamara Tyasmara datang didampingi manajernya, Dianita Tiastuti dan sang pengacara, Sandy Arifin. Tamara jalani diminta jalani adegan mengantar Dante dari rumahnya ke kediaman Yudha Arfandi.
Sekilas, Tamara Tyasmara tampak tegar sebelum rekonstruksi dimulai. Ia bahkan masih bisa tersenyum saat diminta memakai kalung identitas bertuliskan namanya.
Namun, wajah Tamara Tyasmara mulai memerah saat sesi rekonstruksi masuk ke bagian dirinya membawa Dante ke rumah Yudha Arfandi. Terlihat jelas bagaimana Tamara menahan tangis, meski sudah dijauhkan dari Yudha.
Baca Juga: Pihak Yudha Arfandi Tuduh Tamara Tyasmara Lalai, Pakar Hukum Bela Ibu Dante
Sampai akhirnya, tangis Tamara Tyasmara pecah selepas adegan reka ulang yang diperankan selesai. Ia langsung ditenangkan oleh manajer serta tim pengacaranya.
Total, ada 12 adegan yang direka ulang di Polda Metro Jaya. Kegiatan rekonstruksi nanti akan dilanjutkan di kolam renang tempat Dante diduga meninggal dunia.
Sebagaimana diketahui, Dante mengalami insiden di kolam renang Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta pada 27 Januari 2024 yang berujung maut. Bukan karena kecelakaan, Dante berpulang akibat adanya upaya penenggelaman dari pendamping renangnya, Yudha Arfandi, yang saat itu masih berstatus sebagai kekasih Tamara Tyasmara.
“Pelaku membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali, dengan durasi waktu yang bervariatif. Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Percobaan yang terakhir dilakukan selama 54 detik," papar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam giat rilis belum lama ini.
Bukan cuma berusaha menenggelamkan, Yudha Arfandi juga beberapa kali melakukan gerakan untuk menghalau Dante saat ingin menepi ke pinggiran kolam.
"Setiap korban mau menggapai ke tepian kolam, tersangka terus menarik badan korban maupun kaki korban agar terus berenang. Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih empat kali," jelas Wira Satya Triputra.
Yudha Arfandi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya usai dilakukan penangkapan pada 9 Februari 2024 kemarin. Yudha yang awalnya dikenakan dugaan kelalaian, kini terancam pidana mati atas kekerasan terhadap anak hingga pembunuhan berencana.