Dalam gugatannya, Wulan Guritno menagih dana talangan renovasi salah satu rumah di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan ke Sabda Ahessa. Sang artis mengklaim telah menggelontorkan dana hingga hampir Rp400 juta untuk hal itu.
Selain dana talangan, Wulan Guritno juga menuntut biaya ganti rugi sebesar Rp100 juta, plus uang paksa Rp10 juta per hari bila terjadi keterlambatan pelunasan.
Gugatan Wulan Guritno sudah diproses pengadilan. Sidang perdana digelar pada 22 Februari 2024 lalu, dengan agenda pembacaan gugatan. Namun karena penggungat dan tergugat tak hadir, sidang akan dilanjutkan pada 29 Februari 2024.