
Gugatan Wulan Guritno sudah diproses pengadilan. Sidang perdana digelar pada 22 Februari 2024 lalu, dengan agenda pembacaan gugatan.
Hanya saja, Sabda Ahessa maupun tim pengacaranya tidak hadir sidang di hari itu. Hakim terpaksa menunda sidang pembacaan gugatan sampai Sabda selaku tergugat mau memenuhi panggilan.
"Kalau di sidang penggugat dan tergugat hadir, maka penggugat akan langsung membacakan gugatan dan tergugat akan diberi waktu tiga hari untuk menyampaikan jawabannya," kata Djuyamto.
Sidang gugatan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa rencananya akan digelar lagi pada 29 Februari 2024. Pengadilan menghimbau Sabda untuk tidak absen lagi dari panggilan sidang.