Suara.com - Kondisi AL, korban bully anak Vincent Rompies cs kembali diperbaharui pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Bocah 17 tahun itu disebut dalam keadaan drop.
Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI yang menangani kasus perundungan di Binus School Serpong mengatakan, AL dalam kondisi tidak stabil.
"Saya bertemu dengan korban, memang agak drop. Karena banyak mendapat intimidasi," kata Diyah Puspitarini ditemui di Kantor KPAI, Selasa (27/2/2024).
Diyah Puspitarini memaparkan secara rinci tentang gambaran drop yang dimaksud. "Ya kayak orang bingung lah," ucapnya.
Baca Juga: Bukan 8, Terduga Pelaku Bully Siswa Binus School Ada 11 Termasuk Orang Dewasa
Bahkan, Diyah Puspitarini yang berencana bertemu korban, harus mengurungkan niat. Ini atas saran psikolog yang mendampingi anak tersebut.
"Hari ini sebenarnya mau ketemu dengan anak korban. Psikolog sepertinya tidak mengizinkan," ucap Diyah Puspitarini.
Kondisi AL yang dipaparkan Diyah Puspitarini juga tidak jauh berbeda dengan penjelasan pengacara korban, Muhamad Rizki Firdaus. Di mana kemarin ia mengatakan kliennya mengalami gangguan psikis.
"Sebenarnya psikisnya masih terganggu ya," kata Muhamad Rizki Firdaus ditemui di Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (26/2/2024).
Muhamad Rizki Firdaus memahami apa yang dirasakan korban. Mendapat bully dari orang lain, belum lagi menjadi tontonan, membuat kondisi mentalnya drop.
Baca Juga: Pelaku Terancam Hukuman Sampai 5 Tahun Penjara, Korban Bully Anak Vincent Rompies cs Ogah Damai
"Karena kalau saya membayangkan saya dari jadi dirinya di lakukan sama banyak orang, ditonton pula dengan banyak orang pasti terganggu sih," kata pengacara korban.
Tak hanya mental, seperti diketahui AL juga mengalami luka-luka secara fisik. Bagaimana tidak, ia disebut mendapat sundutan rokok hingga dipukul.
"Ditemukan beberapa luka. Semacam apa itu ya, sundutan dan ada luka lain juga ditemukan," ucapnya.
Karena perlakuan tersebut, pihak korban mau mengusut kasus ini dengan tuntas. Bahkan mereka pun tidak segan membawa sampai ke pengadilan.
"Karena kasus ini saya duga arahnya pasal 80 ayat. (Dampaknya) luka berat, ancamannya 5 tahun (penjara)," kata Muhamad Rizki Firdaus.
Hanya saja hingga kini, polisi belum menetapkan satu pun orang tersangka. Sementara itu sudah ada 11 orang yang diperiksa termasuk anak Vincent Rompies, L.