Sudah Ditempati Puluhan Tahun, Tanah Milik Ade Jigo Diambil Alih Orang

Selasa, 27 Februari 2024 | 17:33 WIB
Sudah Ditempati Puluhan Tahun, Tanah Milik Ade Jigo Diambil Alih Orang
Pelawak Ade Jigo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar kurang menyenangkan datang dari pelawak Ade Jigo. Tanah tempat rumah keluarganya berdiri di kawasan Lebak Bulus, Jakarta kini jadi obyek sengketa. 

"Rumah kami, yang udah kami tempatin bertahun-tahun, digugat orang," kata Ade Jigo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Sebenarnya, sudah sejak lama tanah di tempat rumah Ade Jigo berdiri jadi obyek sengketa. Namun di era sebelumnya, Ade dan keluarga selalu memenangkan gugatan karena punya sertifikat resmi.

"Sebenernya gugatan ini udah dari tahun 2000-an, dari eranya orangtua kami pun udah sempat digugat. Tapi kami sudah beberapa kali menang," terang Ade Jigo.

Baca Juga: Tantangan Berat AHY Usai Jabat Menteri ATR/BPN: Mafia Tanah Hingga Proyek IKN

Pelawak Ade Jigo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Pelawak Ade Jigo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Orang kami sendiri pegang sertifikatnya. Bahkan saya dari tahun 83 lahir, saya udah di situ, besar di situ. SKPT-nya, PBB-nya, kami lancar. Kami cek ke BPN pun sah, tidak ada dalam sengketa," sambungnya.

Ade Jigo tidak ingat, kapan gugatan terbaru terhadap tanah tempat rumah keluarganya berdiri diajukan lawan. Yang pasti, gugatan sudah diputus dan proses eksekusi untuk mengambil alih tanah tersebut sudah sempat dilakukan.

"Tiba-tiba dari mereka ada surat baru, yang menunjukkan kalau itu tanah mereka. Tanah kami ini udah siap dieksekusi, kemarin sempat rame," ujar Ade Jigo.

Tak mau kehilangan tanah dan rumah yang jadi hak mereka, Ade Jigo dan keluarga pun melawan dengan mengajukan gugatan balik. Gugatan mereka kini sedang diproses.

Pelawak Ade Jigo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Pelawak Ade Jigo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Ya karena kami merasa ini tanah kami, ya kami tetap bersikeras, sama-sama merasa ini miliknya dengan sertifikat yang kami punya," kata Ade Jigo.

Baca Juga: Ada Cawapres Singgung Mafia Tanah di Debat Semalam, Nirina Zubir Buka Peluang Tak Golput

Ade Jigo yakin, dirinya dan keluarga bisa memenangkan gugatan atas sengketa tanah tersebut. Mereka mengklaim bukti kepemilikan tanah dari pihak lawan tidak valid.

"Mereka punyanya bukan sertifikat, tapi girik. Kebetulan tanah kami di Lebak Bulus, tapi giriknya yang mengeluarkan dari daerah Semarang," ucap Ade Jigo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI