Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus gugatan praperadilan selebgram Siskaeee atas penetapan tersangka dalam kasus film porno buatan salah satu rumah produksi di Jakarta Selatan. Hakim menolak permohonan tersebut.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (27/2/2024).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan status tersangka Siskaeee sah di mata hukum. Proses penyidikan Polda Metro Jaya sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata hakim.
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Kejiwaan, Siskaeee Dinyatakan Sehat dan Tak Alami Gangguan Jiwa
Siskaeee, yang hanya diwakili tim pengacara dalam sidang praperadilan menyatakan menghormati keputusan hakim. Mereka berbesar hati menerima kenyataan bahwa kliennya akan tetap diproses hukum.
"Dengan adanya putusan ini, kami sangat menghormati," kata pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting.
Apalagi, Siskaeee juga tidak dapat menghadirkan saksi yang dipersiapkan di sidang gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya.
"Kami sudah mengajukan bukti-bukti surat dan saksi, namun saksi dari pemohon tidak dapat hadir karena sakit," ujar Tofan Agung Ginting.
Dengan demikian, Siskaeee dan tim pengacara menyatakan siap menghormati kelanjutan proses hukum di Polda Metro Jaya atas kasus pornografi. Meski di sisi lain, permohonan penangguhan penahanan terhadap Siskaeee akan tetap mereka upayakan.
Baca Juga: Sempat Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa, Begini Kondisi Siskaeee di Rutan Polda Metro Jaya
"Kami akan tetap follow up surat-surat yang diajukan ke Polda Metro Jaya, salah satunya permohonan penangguhan penahanan," kata Tofan Agung Ginting.
Penting menurut tim pengacara Siskaeee untuk klien mereka dijadikan tahanan rumah. Mereka menilai, kondisi Siskaeee di sel kian memprihatinkan.
"Kami lihat kemarin terakhir itu agak kurusan, dan juga dia sering ketawa-ketawa sendiri," ucap Tofan Agung Ginting.
Sebagaimana diketahui, nama Siskaeee ikut masuk daftar 11 talent rumah produksi asal Jakarta Selatan, Kelas Bintang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023 lalu.
"Dua orang tersangka dari talent pria adalah saudara BP dan AFL. Sembilan orang tersangka talent wanita adalah saudari VV (Virly Virginia), PPL alias J, ATA alias M (Meli 3GP), MS, ZS, ALP alias AB, SNA, NL alias CN dan FCNS alias S (Siskaeee),” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Siskaeee dijadwalkan menghadiri pemeriksaan bersama 10 talent lain sejak 8 Januari 2024. Namun sampai pemanggilan kedua pada 19 Januari 2024, Siskaeee tetap tidak memenuhi panggilan penyidik dan ditangkap pada 24 Januari 2024.
Sebelum ditangkap, Siskaeee sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mempertanyakan keabsahan status tersangkanya dalam gugatan tersebut.
"Saya cukup kaget karena merasa tidak bersalah dan tidak melakukan sesuatu yang melanggar hukum," kata Siskaeee dalam pernyataan tertulis.
Siskaeee turut mengklaim adanya upaya kriminalisasi di balik penetapan status tersangka terhadap dirinya.
"Banyak film yang lebih parah, diproduksi dari PH yang sama. Kenapa tidak ada yang diperiksa dan menjadi kasus?" kata Siskaeee.
Praktek pembuatan film porno di rumah produksi Kelas Bintang sendiri terungkap pada 11 September 2023. Polda Metro Jaya mengamankan I atau Irwansyah selaku pemilik rumah produksi bersama empat orang lain yakni JAS selaku kameramen, AIS selaku editor, AT selaku sekretaris dan pemeran wanita serta SE selaku sound engineering dan pemain figuran.