Pelaku Terancam Hukuman Sampai 5 Tahun Penjara, Korban Bully Anak Vincent Rompies cs Ogah Damai

Selasa, 27 Februari 2024 | 15:53 WIB
Pelaku Terancam Hukuman Sampai 5 Tahun Penjara, Korban Bully Anak Vincent Rompies cs Ogah Damai
Anggota Geng Tai Kasus Bullying SMA Binus Serpong. (Twitter/ @tanyarlfes)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus bully di Binus School Serpong, saat ini tengah ditangani Polres Metro Tangerang Selatan. Salah satu terduga pelaku melibatkan anak Vincent Rompies, Legolas.

Vincent Rompies yang mendampingi anaknya menjalani pemeriksaan pada Kamis (22/2/2024) berharap kasusnya bisa selesai secara kekeluargaan.

Namun tampaknya dari pihak keluarga korban, menginginkan hal lain. Mereka berharap kasus ini bisa sampai ke pengadilan.

Vincent Rompies menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan, Kamis (22/2/2024), terkait kasus perundungan yang dilakukan anaknya, Legolas. [Intens Investigasi]
Vincent Rompies menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan, Kamis (22/2/2024), terkait kasus perundungan yang dilakukan anaknya, Legolas. [Intens Investigasi]

"Jumat kemarin, kami tanya, bapak ibu ingin akses keadilan sampai diputus pidana atau apa?" kata pengacara korban Muhamad Rizki Firdaus ditemui di Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Dibully Anak Vincent Rompies cs, Korban Alami Gangguan Psikis

Sebab kata pengacara korban, penyelesaian kasus bisa dengan perdamaian dan diputus pidana.

"Karena kasus ini saya duga arahnya pasal 80 ayat. (Dampaknya) luka berat, ancamannya 5 tahun (penjara)," kata pengacara korban.

Berangkat dari hal itu, pihak korban mau kasus ini bisa sampai ke persidangan.

"Hanya dengan diputus pidana itu adalah keadilan sebaik-baiknya," jelas si pengacara.

TKP bully siswa Binus yang Melibatkan Anak Vincent Rompies. [Suara.com/Rena Pangesti]
TKP bully siswa Binus yang Melibatkan Anak Vincent Rompies. [Suara.com/Rena Pangesti]

Terkait adanya ancaman hukuman berat ini kepada anak terduga pelaku, KPAI sebagai lembaga perlindungan anak turut angkat bicara.

Baca Juga: Korban Bully Anak Vincent Rompies cs Diteror, Sang Ibu Sampai Dibentak

Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI pun akan mengikuti proses hukum. Semisal putusannya adalah pidana, maka ia akan menghormati.

"Bisa saja (berujung pidana). Ya kalau proses hukum akhirnya ke situ, ya bisa jadi," kata Diyah Puspitarini ditemui di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (27/2/2024).

Sejauh ini kasus bully yang melibatkan siswa Binus School Serpong masih pemanggilan saksi.

Polres Metro Tangerang Selatan yang menangani kasus ini sudah memanggil 11 orang, termasuk diantaranya anak Vincent Rompies, Legolas.

Kendati begitu, belum ada penetapan tersangka atas kasus ini. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI