Suara.com - Kasus bully di Binus School Serpong, saat ini tengah ditangani Polres Metro Tangerang Selatan. Salah satu terduga pelaku melibatkan anak Vincent Rompies, Legolas.
Vincent Rompies yang mendampingi anaknya menjalani pemeriksaan pada Kamis (22/2/2024) berharap kasusnya bisa selesai secara kekeluargaan.
Namun tampaknya dari pihak keluarga korban, menginginkan hal lain. Mereka berharap kasus ini bisa sampai ke pengadilan.
![Vincent Rompies menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan, Kamis (22/2/2024), terkait kasus perundungan yang dilakukan anaknya, Legolas. [Intens Investigasi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/22/56457-vincent-rompies.jpg)
"Jumat kemarin, kami tanya, bapak ibu ingin akses keadilan sampai diputus pidana atau apa?" kata pengacara korban Muhamad Rizki Firdaus ditemui di Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (26/2/2024).
Sebab kata pengacara korban, penyelesaian kasus bisa dengan perdamaian dan diputus pidana.
"Karena kasus ini saya duga arahnya pasal 80 ayat. (Dampaknya) luka berat, ancamannya 5 tahun (penjara)," kata pengacara korban.
Berangkat dari hal itu, pihak korban mau kasus ini bisa sampai ke persidangan.
"Hanya dengan diputus pidana itu adalah keadilan sebaik-baiknya," jelas si pengacara.
![TKP bully siswa Binus yang Melibatkan Anak Vincent Rompies. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/20/22196-tkp-bully-siswa-binus-yang-melibatkan-anak-vincent-rompies-suaracomrena-pangesti.jpg)
Terkait adanya ancaman hukuman berat ini kepada anak terduga pelaku, KPAI sebagai lembaga perlindungan anak turut angkat bicara.
Baca Juga: Dibully Anak Vincent Rompies cs, Korban Alami Gangguan Psikis
Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI pun akan mengikuti proses hukum. Semisal putusannya adalah pidana, maka ia akan menghormati.