Suara.com - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum dari Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 22 Februari kemarin. Hanya saja, gugatan belum bisa dibacakan karena pihak Sabda selaku tergugat tidak hadir.
"Pihak Sabda tidak hadir, jadi sidang ditunda untuk memanggil kembali tergugat," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (27/2/2024).
Sidang pembacaan gugatan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa rencananya akan digelar lagi pekan ini. Pengadilan menjadwalkan pertemuan kedua pihak di meja hijau pada 29 Februari 2024.
"Sidangnya besok, tanggal 29 Februari," beber Djuyamto.

Sabda Ahessa harus hadir di sidang mendatang. Pengadilan akan memberi kesempatan ke Sabda untuk menjawab gugatan Wulan kalau memang pihaknya datang memenuhi panggilan.
"Kalau di sidang penggugat dan tergugat hadir, maka penggugat akan langsung membacakan gugatan dan tergugat akan diberi waktu 3 hari untuk menyampaikan jawabannya," ujar Djuyamto.
Selain itu, hakim juga bisa menyarankan Wulan Guritno untuk bermediasi dulu dengan Sabda Ahessa kalau pihak tergugat hadir sidang.
"Saat pembukaan sidang pertama, hakim bisa menghimbau dan meminta kedua belak pihak untuk melakukan mediasi di luar pengadilan. Minta waktu satu hari sebelum jawaban gugatan dibacakan juga boleh untuk mediasi," kata Djuyamto.
Kalau memang berhalangan hadir, Sabda Ahessa bisa menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kepentingannya di pengadilan. Yang penting, pihak Sabda tidak hanya diwakili kursi kosong saat sidang.
Baca Juga: 8 Gaya Pacaran Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Sebelum Putus, Dulu Mesra Kini Berkonflik Hukum

"Bisa diwakilkan kuasa hukumnya kok. Penggugat dan tergugat tidak perlu hadir," kata Djuyamto.