Belum Bayar Utang ke Wulan Guritno, Sabda Ahessa atau Perwakilannya Diminta Pengadilan Hadiri Sidang

Selasa, 27 Februari 2024 | 12:43 WIB
Belum Bayar Utang ke Wulan Guritno, Sabda Ahessa atau Perwakilannya Diminta Pengadilan Hadiri Sidang
Gaya Pacaran Wulan Guritno dan Sabda Ahessa (Instagram/@wulanguritno)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum dari Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 22 Februari kemarin. Hanya saja, gugatan belum bisa dibacakan karena pihak Sabda selaku tergugat tidak hadir.

"Pihak Sabda tidak hadir, jadi sidang ditunda untuk memanggil kembali tergugat," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (27/2/2024).

Sidang pembacaan gugatan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa rencananya akan digelar lagi pekan ini. Pengadilan menjadwalkan pertemuan kedua pihak di meja hijau pada 29 Februari 2024.

"Sidangnya besok, tanggal 29 Februari," beber Djuyamto.

Baca Juga: 8 Gaya Pacaran Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Sebelum Putus, Dulu Mesra Kini Berkonflik Hukum

Gaya Pacaran Wulan Guritno dan Sabda Ahessa (Instagram/@wulanguritno)
Gaya Pacaran Wulan Guritno dan Sabda Ahessa (Instagram/@wulanguritno)

Sabda Ahessa harus hadir di sidang mendatang. Pengadilan akan memberi kesempatan ke Sabda untuk menjawab gugatan Wulan kalau memang pihaknya datang memenuhi panggilan.

"Kalau di sidang penggugat dan tergugat hadir, maka penggugat akan langsung membacakan gugatan dan tergugat akan diberi waktu 3 hari untuk menyampaikan jawabannya," ujar Djuyamto.

Selain itu, hakim juga bisa menyarankan Wulan Guritno untuk bermediasi dulu dengan Sabda Ahessa kalau pihak tergugat hadir sidang.

"Saat pembukaan sidang pertama, hakim bisa menghimbau dan meminta kedua belak pihak untuk melakukan mediasi di luar pengadilan. Minta waktu satu hari sebelum jawaban gugatan dibacakan juga boleh untuk mediasi," kata Djuyamto.

Kalau memang berhalangan hadir, Sabda Ahessa bisa menunjuk kuasa hukum untuk mewakili kepentingannya di pengadilan. Yang penting, pihak Sabda tidak hanya diwakili kursi kosong saat sidang.

Baca Juga: Ditagih Utang Wulan Guritno Lewat Pengadilan, Sabda Ahessa Absen Sidang

Gaya Pacaran Wulan Guritno dan Sabda Ahessa (Instagram/@wulanguritno)
Gaya Pacaran Wulan Guritno dan Sabda Ahessa (Instagram/@wulanguritno)

"Bisa diwakilkan kuasa hukumnya kok. Penggugat dan tergugat tidak perlu hadir," kata Djuyamto.

Akan ada konsekuensi hukum bila Sabda Ahessa tidak hadir dan tidak menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya di sidang. Gugatan Wulan Guritno bisa langsung dikabulkan secara verstek, dan Sabda tidak mendapat kesempatan membela diri.

"Pemanggilan tergugat itu hanya dua kali. Kalau nanti nggak hadir lagi, majelis hakim akan membuat sikap mengadili dengan verstek," ucap Djuyamto.

Sebagaimana diketahui, Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024.

"Kami memang betul menerima pendaftaran gugatan perdata, tapi perkara sederhana. Itu didaftarkan oleh kuasa hukum Wulan Guritno pada 7 Februari 2024. Gugatannya soal perbuatan melawan hukum, dengan tergugatnya Sabda Ahessa," jelas Djuyamto.

Dalam gugatannya, Wulan Guritno menagih dana talangan renovasi salah satu rumah di kawasan Pejaten Barat, Jakarta ke Sabda Ahessa. Sang artis mengklaim telah menggelontorkan dana hingga hampir Rp400 juta untuk hal itu.

Wulan Guritno dan Sabda Ahessa sendiri dikabarkan mulai pacaran pada Maret 2020. Mereka beberapa kali mengumbar kemesraan di media sosial dan tak jarang pula menghabiskan waktu bersama di dunia nyata.

Sayang, kisah asmara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa diduga kandas pada pertengahan 2023. Rumor muncul setelah keduanya kedapatan sudah menghapus foto mesra mereka dari akun Instagram masing-masing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI