Selain Gugat Rp 365 Juta, Wulan Guritno Juga Tuntut Ganti Rugi Rp 100 Juta ke Sabda Ahessa

Selasa, 27 Februari 2024 | 09:42 WIB
Selain Gugat Rp 365 Juta, Wulan Guritno Juga Tuntut Ganti Rugi Rp 100 Juta ke Sabda Ahessa
Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wulan Guritno menggugat mantan pacarnya, Sabda Ahessa secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak tanggung-tanggung, nominal lebih dari Rp 396 juta.

Masalah ini berawal saat Wulan Guritno meminjamkan uang ke Sabda Ahessa untuk perbaikan rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan senilai Rp 396.150.000.

Karena tak kunjung dibayar, maka Wulan Guritno menggugat secara perdata dana talangan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Potret Kenangan Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. (Instagram)
Potret Kenangan Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. (Instagram)

Ada beberapa poin di gugatan Wulan Guritno kepada Sabda Ahessa. Pertama, bintang film Jakarta vs Everybody ini tentu mau meminta uangnya kembali.

Baca Juga: Gugat Sabda Ahessa Si Mantan Pacar ke Pengadilan, Wulan Guritno Minta Uangnya Rp 396 Juta Dikembalikan

Selain itu, Wulan Guritno juga menuntut ganti rugi dengan biaya yang tak sedikit ke Sabda Ahessa.

"Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT (Sabda Ahesaa) untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT (Wulan Guritno) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah)," demikian keterangan yang dikutip dari SiPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Sebagai tindak ketegasan, Wulan Guritno juga tidak segan mematok biaya keterlambatan pembayaran.

"Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo," demikian isi dari data perkara di SIPP.

Potret Kenangan Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. (Instagram)
Potret Kenangan Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. (Instagram)

Kasus ini sudah didaftarkan Wulan Guritno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Februari 2024.

Baca Juga: Digugat Wulan Guritno Perkara Utang, Latar Belakang Sabda Ahessa Tak Main-Main

Sidang perdana sudah digelar pada 22 Februari 2024, namun dari keterangan di SIPP, Sabda Ahessa sebagai tergugat tidak hadir.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 29 Februari 2024 dengan agenda pemanggilan kepada pihak tergugat, Sabda Ahessa.

Kabar Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa kini viral di media sosial. Warganet memberikan komentar pro kontra terkait keputusan sang artis yang memberikan dana talangan ke si mantan pacar untuk renovasi rumah.

"Ujungnya ternyata diporotin. Sumpah, ini mah logika harus jalan," kata @enn*****.

"Mungkin begini kira-kira, pinjam dulu seratus, besok aku ganti. Eh nggak taunya si cewek kena prank," sahut yang lain dikutip dari akun @/Lambe__danu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI