Suara.com - Sidang putusan praperadilan Siskaeee yang menggugat Polda Metro Jaya, digelar hari ini, Selasa (27/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Siskaeee yang diwakili pengacaranya dalam sidang lanjutan kemarin berharap, kliennya mendapat putusan yang seadil-adilnya.
"Kami yakin dan percaya, apapun keputusan hakim adalah putusan yang betul-betul mencerminkan rasa keadilan," kata Tofan Agung Ginting, pengacara Siskaeee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).
Hadirnya sidang praperadilan ini berawal dari tidak terimanya selebgram bernama asli Francisca Candra Novitasari yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus pornografi.
![Siskaeee di acara jumpa pers film Kramat Tunggak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/29/54074-siskaeee.jpg)
"Apa yang dilakukan penyidik, adalah tindakan yang memaksakan klien kami menjadi tersangka," kata Tofan Agung Ginting.
Apalagi, bintang utama Kramat Tunggak itu menjadi satu-satunya tersangka kasus produksi film porno yang ditahan. Sementara 10 lainnya yang juga sebagai pemeran film tersebut tak ikut ditahan.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pernah mengatakan, penahanan Siskaeee lantaran si selebgram berkali-kali mangkir dari jadwal pemeriksaan polisi.
"Adapun alasan ditahannya Siskaeee karena dianggap menghambat proses penyidikan dan telah mangkir sebanyak dua kali," ujar Kombes Adi Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Siskaeee pertama kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (8/1/2024). Namun Siskaeee tidak hadir dengan alasan ada urusan keluarga.
Baca Juga: Tertekan di Penjara, Siskaeee Ketawa-ketawi seperti Gangguan Jiwa
Polisi kemudian melayangkan panggilan kedua pada Senin (15/1/2024), tapi lagi-lagi Siskaeee mangkir dengan alasan tak menerima surat panggilan polisi.