Suara.com - Wulan Guritno secara mendadak menggugat mantan pacarnya, Sabda Ahessa. Masalahnya, terkait dengan uang patungan renovasi rumah.
Wulan Guritno menggugat perdata Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkasnya sudah terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto sudah membenarkan kabar ini.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," kata Djuyamto dihubungi pada Senin (26/2/2024).

Wulan Guritno mengajukan sejumlah gugatan. Satu diantaranya adalah Sabda Ahessa sebagai tergugat, harus mengembalikan dana talangan rumah renovasi di Kemang, Jakarta Selatan.
Melansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wulan Guritno dikatakan telah memberikan dana talangan Rp 396.150.000.
Uang tersebut digunakan untuk pembiayaan renovasi rumah Sabda Ahessa di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kini, Wulan Guritno yang sudah putus dengan Sabda Ahessa meminta uang tersebut dikembalikan. Sesuai dengan gugatannya, Rp 396.150.000.
"Menyatakan bahwa TERGUGAT (Sabda Ahessa) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT (Wulan Guritno) dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah)," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: Masalah Utang, Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa Si Mantan Pacar ke Pengadilan
Kasus ini sudah didaftarkan Wulan Guritno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Februari 2024.