Suara.com - Wulan Guritno membawa kabar mengejutkan tentang Sabda Ahessa mantan kekasihnya. Bukan karena mereka balikan, Wulan justru menggugat sang mantan karena masalah utang piutang.
Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada pemilik nama lengkat Sabdayagra Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Dari informasi yang diperoleh Suara.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut berkaitan dengan dana talangan yang pernah diberikan Wulan Guritno kepada Sabda Ahessa. Uang itu sendiri digunakan buat rumah Sabda yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dalam tuntutannya, aktris dan produser film ini meminta Sabda Ahessa untuk mengembalikan dana talangan yang sempat ia berikan. Namun sayangnya, berapa total uang tersebut, Wulan Guritno tidak mengungkapnya.
Baca Juga: 8 Potret London Abigail Anak Wulan Guritno yang Semakin Cantik
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," kata Djuyamto dihubungi pada Senin (26/2/2024).
Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya