
Nasib yang tengah melanda kehidupan Ustaz Yusuf Mansur ini berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di masa lalu. Terutama soal skandal penipuan yang pernah melibatkan namanya.
Ditelusuri kembali, Yusuf Mansur dinyatakan menang atas gugatan yang diajukan padanya. Gugatan tersebut dimenangkan olehnya pada tahun 2022 lalu.
Hasil dari keputusan pengadilan menyatakan bahwa Yusuf Mansur lolos dari gugatan sebesar Rp98 triliun yang dilayangkan kepadanya. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Zaini Mustofa.
Meski dinyatakan lolos dari gugatan Rp98 triliun, tetap ada beberapa tanggungan yang diselesaikan oleh Yusuf Mansur. Pasalnya, Yusuf Mansur tetap harus membayar biaya patungan Rp1,2 miliar.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk menanggung biaya perkara Rp9,4 juta. Selain Yusuf Mansur, ada sekitar tiga nama lainnya yang tergugat saat itu.